REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor melakukan penyekatan di perbatasan Cianjur dan Sukabumi demi mencegah penyebaran virus corona baru (COVID-19) melalui aktivitas mudik masyarakat, sesuai larangan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
"Titik utamanya ada di Rindu Alam Puncak berbatasan dengan Cianjur, titik kedua Cigombong, berbatasan dengan Sukabumi," ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri, di Cibinong, Jumat (24/4).
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, katanya, para pengendara yang hendak mudik akan diperiksa di pos pengawasan, kemudian diperkenankan melakukan putar balik.
"Tadi ada kita temukan, kita imbau untuk kembali lagi, tapi sebagian besar aktivitas masyarakat biasa dan angkutan-angkutan logistik," tuturnya.
Ia mengatakan penyekatan arus mudik itu bagian dari Operasi Ketupat yang dilaksanakan lebih awal dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan pos pengawasannya di tempat sama dengan 55 titik "check point" Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Untuk 'check point', selain Rindu Alam dan Cigombong, kita akan ada di Simpang Empat Ciawi, di exit-exit tol, kemudiam di kecamatan-kecamatan yang zona merah. Pos-pos tersebut sudah kita dirikan sejak awal PSBB berlangsung tanggal 15 april 2020," kata Fadli.
Meski begitu, masyarakat Bogor tetap diperkenankan untuk lalu-lalang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama penerapan PSBB. Penyekatan mudik hanya dilakukan khusus keluar area Jabodetabek.
"Sesuai dengan petunjuk dari Korlantas Mabes Polri dan pemerintah pusat, bahwa warga di Jabodetabek masih bisa melaksanakan aktivitas, seperti contohnya dari Bogor ke Jakarta, maupun dari Jakarta ke Bogor," katanya.