Sabtu 25 Apr 2020 02:47 WIB

Pelabuhan Merak tidak Lagi Layani Penumpang Mudik

Penutupan terkait aturan larangan mudik dalam Operasi Ketupat 2020.

Suasana lengang pagi hari di Pelabuhan Merak, Banten. Ilustrasi
Foto: Republika/Prayogi
Suasana lengang pagi hari di Pelabuhan Merak, Banten. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Wibowo menegaskan Pelabuhan Merak, Banten tidak lagi melayani penyeberangan umum mulai Jumat (24/4). Penutupan penyeberangan tersebut untuk menjalankan aturan larangan mudik yang dilaksanakan dalam Operasi Ketupat 2020.

Berdasarkan instruksi Kakorlantas Polri, kata Wibowo, Pelabuhan Merak akan ditutup bagi penumpang, termasuk kendaraan pribadi yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera.

"Khusus Pelabuhan Merak sesuai arahan Kakorlantas, tidak ada penyeberangan penumpang, mulai kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, orang per orang. Yang diizinkan hanya kendaraan yang mengangkut sembako," ujarnya melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat malam.

Wibowo menuturkan 15 titik "check point" didirikan di Provinsi Banten, salah satu lokasi pemeriksaannya berada di gerbang Tol Cikupa. Sisanya berada di jalur arteri mulai dari Citra Raya Kabupaten Tangerang hingga sekitar Pelabuhan Merak.

"Khusus di jalan tol, kendaraan umum hingga pribadi akan diperiksa, sedangkan kendaraan khusus pengangkut sembako diperbolehkan langsung melintas," katanya.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dan mengeluarkannya jika terindikasi melakukan perjalanan mudik.

"Kendaraan yang memang diperkenankan melanjutkan perjalanan, bisa dilanjutkan. Bagi yang tidak diperkenankan, akan kami keluarkan melalui Gerbang Tol Pasar Kemis, selanjutnya kembali ke daerah asal," kata dia.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan Operasi Ketupat dilaksanakan mulai 24 April sampai dengan 31 Mei 2020.

"Adanya kebijakan larangan mudik bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Diimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama mematuhi kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement