REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid-19 pada Selasa, 28 April 2020, dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Seperti dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Jumat, Sekjen MK Guntur Hamzah mengatakan pihak keamanan akan bertindak tegas untuk melaksanakan protokol kesehatan kepada para pihak yang hadir di ruang sidang.
"Para pihak yang hadir harus memakai masker, sarung tangan, dan sebelum memasuki gedung Mahkamah Konstitusi harus melalui pemeriksaan kesehatan," ujar Guntur Hamzah.
Tidak hanya kepada pengunjung sidang, penggunaan masker dan sarung tangan juga diterapkan kepada hakim konstitusi yang memimpin jalannya sidang sebagai bagian ketaatan terhadap protokol kesehatan. Sterilisasi terhadap ruang sidang dan jubah-jubah para hakim konstitusi juga akan dilakukan.
Petugas persidangan juga akan mengontrol para pihak yang mengikuti persidangan secara daring di luar ruang sidang, dan memastikan benar-benar para pihak yang berperkara, bukan sekadar masyarakat yang ingin menonton persidangan.
Apabila masyarakat ingin menonton persidangan itu, terdapat fasilitas siaran langsung dalam laman Mahkamah Konstitusi atau pun saluran platform video.
Sebanyak tiga perkara akan disidangkan pada 28 April 2020, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020.
Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor: 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan nomor: 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.
Permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu menjadi prioritas untuk disidangkan, karena dampak pandemi Covid-19 sedang dialami masyarakat Indonesia saat ini.