REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, tetap beroperasi pada 24 April-1 Juni 2020. Namun, penerbangan itu hanya melayani penerbangan kargo dan khusus.
Plt Manajer Branch Communication Legal Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu Paulina Simbolon, mengatakan untuk penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal sementara waktu tidak dioperasikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
"Angkasa Pura II (Persero) Kualanamu mendukung Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang tidak mengoperasikan sementara waktu penerbangan penumpang berjadwal dan tidak berjadwal," ujarnya.
Paulina menyebutkan Bandara Kualanamu masih terus berjalan untuk melayani Penerbangan Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional. Kemudian, operasional penerbangan khusus (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat.
"Operasional angkutan kargo (kargo penting dan esensial), pesawat konfigurasi penumpang dapat digunakan untuk mengangkut kargo dalam kabin penumpang (passenger/cabin compartement) khusus untuk pengangkutan kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi serta pangan," jelasnya.
Ia mengatakan selanjutnya operasional lainnya dengan seizin dari menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Bandara Kualanamu juga sebagai bandara alternatif apabila terdapat pesawat yang mengalami kendala teknis dan operasional, dan membutuhkan bandara untuk mendarat.
"Penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19," katanya.
Sebelumnya, PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I juga menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang dan hanya melayani pada 15 bandara kelolaannya mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.
"Untuk mendukung pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui aturan larangan mudik, Angkasa Pura I menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang mulai 24 April hingga 1 Juni 2020," ujar Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/4).
Handy mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untukpengembalian dana (refund) atau penjadwalan ulang (reschedule).