Sabtu 25 Apr 2020 10:46 WIB

Demokrat Minta Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Ciptaker

Pemerintah diminta fokus mengantisipasi dampak Covid-19.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Friska Yolandha
Partai Demokrat meminta agar pemerintah menunda seluruh pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Foto: Republika
Partai Demokrat meminta agar pemerintah menunda seluruh pembahasan RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman merespons pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Partai Demokrat meminta agar pemerintah menunda seluruh pembahasan RUU Ciptaker.

"Kami tetap meminta pemerintah utk menunda pembahasan seluruh RUU Omnibus Law Ciptaker karena seluruh rakyat Indonesia saat ini masih fokus melawan corona dan juga fokus mencari sembako," kata Benny kepada wartawan, Jumat (24/4).

Baca Juga

Dirinya menegaskan bahwa Partai Demokrat masih sibuk dalam upaya penanganan Covid-19. Menurutnya sulit membahas RUU Ciptaker di tengah keadaan masyarakat menderita terkena imbas Corona.

"Kami Demokrat sungguh tidak bisa konsentrasi dalam membahas RUU ini ketika semakin banyak rakyat yang galau, lapar, resah, dan khawatir dengan masa depannya," ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, RUU tersebut tidak ada kaitan langsung dengan upaya mengatasi covid. Anggota Komisi III DPR itu meminta agar Presiden jangan mau disandera dengan kepentingan yang memaksakan agar RUU tersebut segera dibahas dan disahkan.

"Harus berani menolak keompok-kelompok yang memaksakan kehendaknya agar RUU ini segera dibahas dan disahkan apalagi dengan atas nama membuka lapangan kerja," tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement