Sabtu 25 Apr 2020 12:24 WIB
Mudik

Presiden Larang Mudik, 8 Titik Masuk Jawa Timur Disekat

larangan mudik di Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) jelang tengah malam. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.
Foto: dok istimewa
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa seusai rapat final PSBB di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/4) jelang tengah malam. Khofifah menyerahkan secara resmi Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Timur, serta Surat Keputusan Gubernur kepada Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, serta Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan yang mewakili Walikota Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Delapan titik pintu masuk Jawa Timur disekat guna mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek, zona merah penyebaran Covid-19, serta aglomerasi wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Larangan mudik ini berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020.

Operasi yang dilakukan Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V Brawijaya ini dilaksanakan menyusul efektifnya larangan mudik per 24 April 2020.

Delapan titik yang disekat tersebut antara lain perbatasan Tuban, Bojonegoro-Cepu, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur biasa, Ngawi-Mantingan-Sragen jalur tol, Magetan-Larangan, Ponorogo-Wonogiri, Pacitan-Wonogiri, dan Pelabuhan Ketapang-Banyuwangi. Check point lainnya juga dilakukan di Terminal Bus Kertonegoro, Ngawi dam Terminal Bus Kembang Putih, Tuban.

"Pengecekan dilakukan mulai dari dokumen perjalanan, penggunaan masker, physical distancing, dan pemeriksaan sihi tubuh," ungkap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Sabtu (25/4), dalam rilisnya yang dikirimkan kepada Republika.co.id.

Khofifah mengungkapkan, hingga hari Kamis (23/4) tercatat sekitar 374.430 orang yang terkonfirmasi mudik. Baik melalui transportasi laut yakni kapal , kereta api, kendaraan roda empat seperti bus AKAP, serta transportasi udara yakni pesawat.

"Mereka harus melewati proses screening berlapis dan ketat. Jika sudah berlaku efektif maka tidak ada yang bisa lolos karena semua pintu telah dijaga," imbuhnya.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar, Khofifah menuturkan akan mulai efektif per 7 Mei 2020. Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

"Sanksi akan mengikuti UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan . Tetapi saya berharap tidak ada yang melanggar sehingga sanksi tidak perlu dijatuhkan," paparnya.

Sementara itu, lanjut Khofifah, sebanyak 7350 desa dan kelurahan se Jatim atau setara 86,3% telah menyiapkan ruang observasi bagi para perantau. Dari jumlah tersebut yang sudah terpakai sebanyak 406 ruang sedangkan jumlah orang yang dikarantina sebanyak 2521 orang.

“Untuk melakukan berbagai langkah-langkah perlindungan kepada mereka tentu masing-masing desa dan kelurahan diharapkan bisa melakukan pengawasan supaya selama di dalam masa observasi mereka akan tetap tinggal di area tersebut,” jelasnya.

Khofifah juga telah melakukan koordinasi bersama para gubernur baik di Pulau Jawa, Lampung maupun Bali terkait masalah mudik.

“Sama-sama kita mengkoordinasikan terkait arus mudik ini baik yang dari Lampung, Bali atau Jabodetabek. Kalau di pusat berarti dengan Korlantas dan kalau di Jawa Timur dengan Ditlantas,” katanya.

Sementara itu, bagi para perantau di Jatim yang memiliki KTP Non Jatim yang terdampak Covid-19, diharapkan dapat mengunjungi platform Radar Bansos. Termasuk bagi 260.000 warga Jatim terdampak Covid-19 yang ada di Jabodetabek yang belum mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.

Hal ini menjadi salah satu cara untuk mengupdate data pihak-pihak yang terdampak Covid-19 baik warga non Jawa Timur yang berada di Jawa Timur, ataukah warga Jawa Timur yang berada di Jabodetabek.

“Ini antara lain kita komunikasikan karena ada beberapa format pada titik tertentu kalau mestinya dia masuk kartu pra kerja atau bantuan tunai misalnya maka disini akan terjawab sesuai secara virtual lengkap dengan posisinya,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement