Sabtu 25 Apr 2020 12:28 WIB

Polri Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

100 gram sabu, dua kilogram ganja dan 2.200 butir Five HS diamankan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis terkait narkoba jaringan lapas di Mapolrestro Tangerang Kota, Banten, Selasa (14/4/2020). Polisi menangkap jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari lapas di Jakarta dan Banten dengan menangkap 12 tersangka serta barang bukti sabu seberat enam kilogram
Foto: ANTARA FOTO
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti saat rilis terkait narkoba jaringan lapas di Mapolrestro Tangerang Kota, Banten, Selasa (14/4/2020). Polisi menangkap jaringan pengedar sabu yang dikendalikan dari lapas di Jakarta dan Banten dengan menangkap 12 tersangka serta barang bukti sabu seberat enam kilogram

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mabes Polri mengaku telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar narkotika. Ketiga tersangka tersebut yaitu MA (37), HD (40) dan DN (20). Mereka ditangkap di wilayah dan waktu yang berbeda.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yaitu MA (37), HD (40) dan DN (20). Lalu, yang masih dalam pencarian saat ini ada dua orang yaitu RH dan A," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra, Jumat (24/4).

Kemudian, ia menjelaskan penangkapan ketiga tersangka tersebut. Kalau MA ditangkap di Tambun Utara, Bekasi pada 10 April 2020. Sedangkan tersangka HD ditangkap di Kompleks Taman Dadap, Tangerang, Banten pada 14 April 2020. Namun, pada 15 April 2020 tersangka DN ditangkap di Kota Bogor.

"Barang bukti yang berhasil diamankan seperti 100 gram sabu, dua kilogram ganja, 2.200 butir Five HS, tiga buah telepon genggam dan satu timbangan digital,” kata dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kemudian, dengan subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

Sebelumnya diketahui, Polsek Tambora Jakarta Barat menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HB alias EA (30 tahun). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat 2,8 gram.

"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar narkoba yang meresahkan," kata Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Iver Son mengungkapkan, setelah menerima informasi itu, pihaknya pun melakukan penyelidikan di kamar kontrakan tersangka di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada, Senin (30/3). Polisi mendapati gerak-gerik mencurigakan tersangka dan sejumlah orang yang sering keluar-masuk di kontrakan tersebut, tetapi tidak dikenal warga sekitar.

Polisi, kata dia, kemudian menangkap tersangka di kamar kontrakannya itu. Saat menggeledah tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat 2,8 gram.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement