REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) ditunda. Keputusan tersebut membuktikan bahwa Pemerintah mendengar keinginan aspirasi dari para pekerja.
"Apalagi disaat pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia bergotong-royong melawan Covid-19 ini jangan sampai ada kesan pemerintah dan DPR meninggalkan para pekerja dalam pembahasan RUU ini dan jangan sampai mengambil momen seolah-olah lembaga negara dan pemerintah tidak peduli terhadap situasi dan kondisi negara saat ini," kata Rahmad kepada Republika, Sabtu (25/4).
Ia menilai penundaan tersebut jadi momentum yang baik kepada para pihak agar secara jernih dan secara hati-hati mempelajari dengan seksama, serta memberi masukan terhadap penyempurnaan RUU Ciptaker tersebut. Politikus PDIP tersebut juga berpesan agar seluruh pihak dalam menyampaikan pendapat dan masukan tidak hanya menyampaikan tidak setuju.
"Marilah dalam penundaan ini berikanlah kami masukan-masukan berikanlah kami jalan keluar bagaimana kita memberikan ruang yang cukup kepada para calon calon (pekerja) kita yang masih ngangur yang sampai saat ini belum bekerja," ujarnya.
Ia berpesan agar semua pihak bermusyawarah mencari jalan tengah. Ia meyakini ada jalan titik temu antara kepentingan pekerja dan para pengusaha untuk bisa diputuskan bersama-sama.
"Tidak masalah membutuhkan waktu yang lebih panjang, daripada cepat menyelesaikan RUU namun ada saudara kita yang merasa ditinggalkan sehingga tidak nyaman ketika dalam proses setelah diundangkannya RUU ini nanti disepakati," ungkapnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR agar menunda pembahasan RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah dan DPR pun sepakat untuk menunda pembahasan ini.
"Kemarin Pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujarnya dalam keterangan resminya di Istana Merdeka, Jumat (24/4).