REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan siap mengawal dan memberikan pendampingan dalam penggunaan realokasi APBD untuk penanganan COVID-19 di Bumi Lancang Kuning. Besarannya realokasi ini mencapai Rp 1 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati mengatakan, saat ini sejumlah pemerintah daerah di Riau telah merealisasikan anggaran mereka. Dalam prosesnya, Korps Adhyaksa telah diundang agar semua tertib administrasi.
"Total keseluruhan realokasi anggaran di delapan pemerintah daerah di Riau adalah Rp1.109.834.773.998," kata wanita berhijab itu di Pekanbaru, Sabtu (25/4).
Mia merincikan, delapan pemerintah daerah yang telah mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Pertama adalah Pemprov Riau dengan jumlah realokasi anggaran sebesar Rp474.290.000.000, Pemkab Bengkalis sebesar Rp182.732.034.563, Pemkot Dumai Rp93.243.525.500, dan Pemkab Indragiri Hilir Rp116.000.000.000.
Berikutnya, Pemkab Kuantan Singingi sebesar Rp57.000.000.000, Pemkot Pekanbaru Rp115.432.182.870.
Kemudian, Pemkab Rokan Hulu melalui Dinas Kesehatan merealokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp12.000.000.000. Sedangkan Pemkab Rokan Hilir merealokasikan anggaran sebesar Rp59.137.031.065.
Lebih jauh, Mia mengatakan pendampingan itu dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Jaksa Agung RI, dan SE Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Adapun SE Jaksa Agung dimaksud adalah nomor : 7 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Sementara SE Jamdatun dengan nomor : SE-02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat.
Terkait hal itu, pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pendampingan realokasi anggaran dan refocusing kegiatan yang telah diajukan oleh Pemprov Riau dan pemerintah kabupaten/kota kepada Kejaksaan dalam wilayah hukum Kejati Riau.
Ia menuturkan, kegiatan pendampingan itu bertujuan untuk mendampingi Pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam penggunaan dana biaya tidak terduga (BTT) dan belanja barang/jasa dalam keadaan darurat. Khususnya saat ini untuk pencegahan dan penanggulangan bencana nonalam pandemik COVID-19 yang memiliki potensi implikasi permasalahan baik dari sisi administrasi, keperdataan maupun hukum pidana.
Dalam hal ini, Kejati Riau melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan di bidang keperdataan hanya sebatas pada pemberian konsultasi dan pertimbangan hukum apabila diperlukan.
"Serta tidak mempengaruhi kegiatan operasional persiapan maupun Pengambilan keputusan dalam pelaksanaan penggunaan dana BTT itu untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Corona tersebut," papar Mia.