Seekor burung pipit dengan latar pesawat udara komersil yang tidak beroperasional, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra )
Petugas membersihkan area selasar di terminal kedatangan domestik, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra )
Petugas membersihkan area selasar di terminal kedatangan domestik, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra )
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PADANGPARIAMAN -- PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19
sumber : Antara
Advertisement