Sabtu 25 Apr 2020 13:20 WIB

In Picture: Bandara Internasional Minangkabau Setop Penerbangan

Penghentian penerbangan komersial mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020. .

Red: Mohamad Amin Madani

Seekor burung pipit dengan latar pesawat udara komersil yang tidak beroperasional, di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra )

Petugas membersihkan area selasar di terminal kedatangan domestik, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra )

Petugas membersihkan area selasar di terminal kedatangan domestik, Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu (25/4/2020). PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 (FOTO : Antara/Iggoy el Fitra )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PADANGPARIAMAN -- PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020 menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement