Sabtu 25 Apr 2020 16:10 WIB

Ramadhan, ASN Banten Bekerja Sejak Pukul 06.00 WIB

Jam kerja baru ini juga masih diikuti dengan aturan Work From Home (WFH) bagi ASN

Rep: Alkhaledi/ Red: Gita Amanda
Gubernur Banten H Wahidin Halim  mengatakan jam kerja baru ini juga masih diikuti dengan aturan Work From Home (WFH) bagi ASN.
Foto: Pemprov Banten
Gubernur Banten H Wahidin Halim mengatakan jam kerja baru ini juga masih diikuti dengan aturan Work From Home (WFH) bagi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada Ramadhan ini akan bekerja dengan jam masuk dan selesai lebih awal. Selama Ramadhan, Pemprov menyebut telah menyesuaikan jam kerja ASN dengan waktu masuk kerja pukul 06.00 WIB dan selesai pukul 12.30 WIB.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan jam kerja baru ini juga masih diikuti dengan aturan Work From Home (WFH) bagi ASN. Pengaturan ini disebutnya sudah sesuai dengan surat edaran Menpan RB tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan.

Baca Juga

"Karena bulan Ramadhan kali ini berbeda, kita dilanda wabah Covid-19, maka ASN bekerja dari rumah dengan menggunakan jam kerja Ramadhan, yakni mulai pukul 06.00 WIB hingga 12.30 WIB siang,"jelas Wahidin, Sabtu (25/4).

Menurutnya, jam kerja tersebut juga berlaku bagi ASN yang melaksanakan piket di dinasnya masing-masing. Namun, bagi ASN yang bekerja di unit pelayanan yang bertugas langsung dalam upaya penanggulangan pandemi virus Covid-19, jam kerjanya ditetapkan oleh kepala OPD masing-masing.

"Tidak hanya jam kerja saja, ketentuan terkait Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau mudik dan pembatasan cuti juga berlaku bagi ASN. Ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten," tuturnya

Sementara, Sekda Pemprov Banten Al Muktabar menjelaskan selain pengaturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Banten dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. Hal ini berkaku selama masih berjalannya penetapan status darurat kesehatan masyarakat terkait wabah Covid-19.

"Namun, apabila terdapat ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement