Sabtu 25 Apr 2020 19:53 WIB

Jalan Protokol di Pekalongan Ditutup Antisipasi Covid-19

Jalan protokol di Pekalongan akan dibuka bila ada pemberitahuan Pemerintah

Petugas Satlantas Polres Pekalongan Kota menggunakan kostum punokawan membagi masker kepada pengguna jalan saat operasi simpatik pembagian masker di Pekalongan, Jawa Tengah. Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menutup sejumlah ruas jalan protokol sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 karena tempat itu berpotensi terjadi kerumunan massa.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
Petugas Satlantas Polres Pekalongan Kota menggunakan kostum punokawan membagi masker kepada pengguna jalan saat operasi simpatik pembagian masker di Pekalongan, Jawa Tengah. Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menutup sejumlah ruas jalan protokol sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 karena tempat itu berpotensi terjadi kerumunan massa.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menutup sejumlah ruas jalan protokol sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19 karena tempat itu berpotensi terjadi kerumunan massa.

Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz mengatakan bahwa penutupan sejumlah ruas jalan ini sudah tertuang pada Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 443/621 Tahun 2020 tentang Rekayasa Lalu Lintas Pada Sebagian Ruas Jalan Kota.

"Saya telah menugasi Dinas Perhubungan dan Kepala Satpol Pamong Praja bekerja sama dengan instansi terkait melaksanakan pemberlakuan rekayasa lalu lintas," katanya di Pekalongan, Sabtu (25/4). Sejumlah jalan yang ditutup tersebut, antara lain sebagian akses masuk ke kawasan Alun-Alun Pekalongan yang penutupannya mulai 21.00 sampai 04.00 WIB.

Berikutnya, sebagian akses masuk ke kawasan Jalan Mataram yang ditutup selama 24 jam, meliputi Jalan Kurinci, Jalan Mataram selatan, Jalan Majapahit, hingga Jalan Singosari. Adapun sejumlah ruas jalan yang tutup mulai 17.00 sampai 06.00 WIB meliputi Jalan Majapahit timur seluruhnya dan Jalan Majapahit barat sisi utara.

Sejumlah ruas jalan tersebut akan dibuka lagi setelah adanya pernyataan pemerintah tentang berakhirnya wabah COVID-19."Kita jangan sampai menganggap enteng terhadap penyebaran virus corona. Adapun cara untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah dengan membatasi kerumunan massa," katanya.

Selain menerbitkan keputusan penutupan ruas jalan, pemkot juga mengeluarkan keputuan tentang ketentuan pekasanaan ibadah pada bulan puasa 1441 Hijriah selama pandemi COVID-19."Kami menyarankan pada warga selama bulan puasa agar lebih banyak berada di rumah melakukan tadarus, tarawih, buka sahur, dan sahur bersama seluruh keluarga," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement