REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang melarang para penjual takjil untuk berbuka puasa di sepanjang jalan kota itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami perhatikan ada beberapa lokasi yang masih ramai dengan penjualan takjil untuk berbuka puasa. Kami imbau harap besok tak ada lagi yang berjualan," kata Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Satpol PP Kota Kupang Rita Malelak di Kupang, Sabtu (25/4) malam.
Ada kurang lebih 10 stand penjual takjil untuk berbuka puasa yang dijual sepanjang jalan Soekarno Kota Kupang. Sementara itu belasan personel Satpol PP juga berjaga-jaga di sekitar tempat penjualan takjil tersebut.
Kepada para penjual, Rita meminta agar para penjual takjil itu bisa menjualnya dengan cara daring atau online sehingga tak menimbulkan banyak orang berkumpul.
"Kami minta supaya jangan lagi berjualan di tempat ini, karena tentu saja akan menimbulkan banyak orang berkumpul. Tadi saat kami tiba, tempat ini ramai sekali," ucap dia.
Ia mengatakan jika hal ini dibiarkan ditakutkan nanti akan menimbulkan kasus baru COVID-19 di NTT khususnya di Kota Kupang, setelah NTT dinyatakan sebagai daerah zona bebas COVID-19.
"Kita berikan dulu imbauan. Untuk penindakan secara hukum kita lihat lagi beberapa hari kedepan jika masih ada ada yang berjualan," tutur dia. Sementara itu beberapa penjual yang ditemui di lokasi mengaku sulit untuk tidak berjualan di lokasi tersebut, karena memang mereka membutuhkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
"Inikan hanya sekali dalam setahun, kami hanya mencari nafkah saat ini saja. Kami tahu bahwa saat ini situasi sedang ada COVID-19, tetapi kami minta pengertian pemerintah juga bahwa kami butuh hidup," kata Saleh Ahmad.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sulit untuk berjualan secara daring karena untuk bisa bertransaksi secara daring saja mereka tak mengerti. Selain itu, kata dia kebanyakan pembeli lebih suka berbelanja langsung di lokasi penjualan takjil.
Tak hanya itu, ia juga mewakili sejumlah penjual takjil meminta agar pemkot atau pemprov mengganti rugi kerugian yang dialami mereka jika memang para penjual itu tak berjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.