REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kupang melarang para penjual takjil untuk berbuka puasa di sepanjang jalan kota itu untuk mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami perhatikan ada beberapa lokasi yang masih ramai dengan penjualan takjil untuk berbuka puasa. Kami imbau harap besok tak ada lagi yang berjualan," kata Kepala Sub-Bagian Kepegawaian Satpol PP Kota Kupang Rita Malelak di Kupang, Sabtu (25/4) malam.
Ada kurang lebih 10 stand penjual takjil untuk berbuka puasa yang dijual sepanjang jalan Soekarno Kota Kupang. Sementara itu belasan personel Satpol PP juga berjaga-jaga di sekitar tempat penjualan takjil tersebut.
Kepada para penjual, Rita meminta agar para penjual takjil itu bisa menjualnya dengan cara daring atau online sehingga tak menimbulkan banyak orang berkumpul.