Ahad 26 Apr 2020 07:16 WIB

Nasdem Sarankan Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Dicabut

Nasdem menyarankan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker dicabut.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak-hak Buruh berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Sabtu (21/3/2020). Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law dan mendesak Pemerintah untuk membatalkanya.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak-hak Buruh berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Sabtu (21/3/2020). Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law dan mendesak Pemerintah untuk membatalkanya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem Ahmad Ali mengapresiasi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akhirnya meminta untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Namun, ia mengatakan bagi Nasdem pernyataan tersebut masih akan menyisakan potensi resistensi dari kalangan pekerja terhadap RUU Ciptaker.

"Dalam hemat Nasdem, mencabut klaster ketenagakerjaan dari RUU Ciptaker akan lebih konklusif," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/4).

Baca Juga

Fraksi Nasdemi memandang, klaster ketenagakerjaan tidak relevan dengan tujuan dasar pembentukan RUU yang ingin memangkas ketumpangtindihan regulasi dan menyederhanakan peraturan. Menurutnya klaster tersebut juga telah membuat proses pembahasan Omnibus Law RUU Ciptaker menjadi tidak kondusif bagi tercapainya maksud utama pembentukan RUU, yakni debirokratisasi perizinan dan keleluasaan berinvestasi di Tanah Air.

"Fraksi Partai Nasdem memandang bahwa akan lebih tepat jika klaster ketenagakerjaan dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan terkait ketenagakerjaan," ujarnya. 

Selaitu itu Ahmad mengungkapkan bahwa Fraksi Partai NasDem mengajak kepada semua pihak untuk fokus terhadap pembahasan mengenai kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembahasan RUU Ciptaker ini. Ia menilai jika nama RUU tersebut menjadi tidak pas maka bisa dilakukan penamaan ulang terhadap RUU Ciptaker. 

"Fraksi Partai Nasdem mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizininan," usulnya. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement