REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT - Keputusan pemerintah menghentikan sementara transportasi darat, laut, dan udara mulai Jumat (24/4) dengan tujuan mencegah penularan Covid-19, membuat kaget calon penumpang di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Salah satunya calon penumpang itu adalah Yogi.
"Saya mengira larangan mudik itu baru diberlakukan saat musim arus mudik lebaran nanti, bukan sekarang. Saya sempat tidak percaya, makanya saya sengaja ke pelabuhan untuk mencari informasi," kata Yogi, Sabtu.
Pria asal Temanggung, Jawa Tengah ini berada di Kotawaringin Timur karena urusan pekerjaan selama sekitar dua bulan. Kini pekerjaannya selesai dan dia ingin pulang kembali ke daerahnya menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Sampit menuju Semarang.
Dia kaget setelah mengetahui ternyata kini angkutan penumpang ditutup sementara. Awalnya ia memperkirakan larangan mudik tersebut terhitung musim arus mudik lebaran yaitu mulai H-15 lebaran nanti. Namun ternyata larangan sudah diberlakukan sekarang.
Dia tidak mengira pemerintah kini menghentikan angkutan penumpang kapal laut dan bandara. Keputusan itu juga dinilai mendadak dan tidak disosialisasikan terlebih dahulu.
Yogi kebingungan karena penerbangan untuk penumpang di Bandara Haji Asan Sampit juga dihentikan. Dia tidak mengira kemungkinan akan berlebaran terpisah dari keluarganya. Ayah dua anak ini mengaku berencana pergi ke tempat kerabatnya di Banjarmasin jika memang tidak ada solusi baginya pulang berlebaran ke kampung halamannya.
"Bingung juga akhirnya seperti ini. Ya jelas kecewa juga karena anak dan istri saya di sana. Seandainya disosialisasikan jauh-jauh hari, misalnya tanggal sekian kapal penumpang dihentikan, maka saya bisa mempersiapkan diri," keluh Yogi.
Dianur, perantau asal Tegal mengaku hanya bisa pasrah. Dia akan berlebaran di Sampit karena tidak bisa pulang kampung setelah ada kebijakan larangan mudik dan penghentian angkutan penumpang kapal laut dan pesawat.
"Biasanya kami pulang saat bulan puasa menjelang Idul Fitri dan baru kembali ke Sampit setelah lebaran Idul Adha. Kalau kondisinya seperti ini, mungkin pulang kampungnya setelah kapal penumpang kembali dibuka. Mudah-mudahan saja wabah Covid-19 ini segera berakhir sehingga semua kembali normal," katanya.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit Thomas Chandra membenarkan aktivitas angkutan penumpang kapal laut untuk sementara dihentikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
"Sudah diberlakukan. Itu berlaku untuk seluruh pelabuhan di Indonesia mulai tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2020," kata Thomas.
Thomas membenarkan pihaknya juga mendapat arahan khusus dari Kementerian Perhubungan melalui sambungan konferensi video pada Sabtu pagi. Penekanannya terkait dengan penerapan aturan tersebut dan sudah diberlakukan secara nasional.
Bupati Kotawaringin Timur H Supian Hadi menyatakan dukungannya terhadap larangan mudik yang diputuskan Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini diharapkan bisa terus memutus mata rantai penularan Covid-19. "Dengan tidak mudik, setidaknya ini dapat membatasi dan mengurangi risiko penularan. Mudah-mudahan penularan Covid-19 ini bisa segera berakhir," ujar Supian Hadi.