REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti kebijakan publik, Ravio Patra, sempat ditangkap pihak kepolisian karena diduga mengirimkan pesan bernada hasutan lewat aplikasi Whatsapp. Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra, menilai wajar jika polisi menangkap Ravio.
Pasalnya, dalam tahap penyelidikan awal, belum diketahui bahwa handphone Ravio diretas oleh seseorang. Karena itu, ia diduga menjadi orang langsung yang mengirimkan pesan-pesan tersebut.
"Pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP yang terdaftar atas nama saya, saya anggap wajar saja jika polisi mencari saya," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Ahad (26/4).
Jika memang Ravio tak melakukan hal tersebut, sudah sebaiknya ia kooperatif dengan kepolisian. Pasalnya, ia dapat membuktikan bahwa ia bukan merupakan pelaku dari penyebaran pesan hasutan itu.