Ahad 26 Apr 2020 13:20 WIB

Ini Tiga Kelemahan Perwali Surabaya Terkait PSBB

Karena perwali tersebut dibuat dalam waktu cepat, dan harus segera diterapkan.

Polisi berpakaian adat menyemprotkan larutan disinfektan ke kendaraan bermotor yang memasuki Surabaya di pintu keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Kegiatan itu untuk menghambat dan memutus penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi berpakaian adat menyemprotkan larutan disinfektan ke kendaraan bermotor yang memasuki Surabaya di pintu keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020). Kegiatan itu untuk menghambat dan memutus penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang akan diberlakukan pada 28 April hingga 11 Mei 2020 dinilai ada sejumlah kelemahan. Sehingga kelemahan tersebut perlu diperbaiki.

"Saya menilai ada tiga kelemahan dari Perwali PSBB itu," kata pengacara yang memenangi gugatan suara terbanyak Pemilu Legislatif 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK) M. Sholeh, Ahad (26/4).

Menurut Sholeh, kelemahan pertama di Perwali PSBB ini yakni tidak ada upaya pemerintah kota menutup pabrik, melainkan yang ditutup hanya kantor-kantor. Padahal, interaksi ribuan karyawan ada di pabrik.

Kedua, lanjut dia, tempat ibadah diminta tutup, tetapi mal tidak ditutup. Padahal, orang ke masjidbiasanya tidak lama paling hanya 10 menit. Selain itu, banyak masjid di Surabaya juga sudah menerapkan protokol kesehatan yang diminta pemerintah dengan mengikuti "phyisical distancing" atau jaga jarak fisik serta membiasakan cuci tangan dengan sabun.

"Ketiga, perwali ini lebih banyak bicara kewajiban daripada hak masyarakat yang terdampak COVID-19," ujarnya.

Ia mencontohkan bagaimana nasib UMKM di Surabaya yang pendapatannya menurun selama pandemi COVID-19?, terus bagaimana orang yang ditagih kredit?. Sholeh mempertanyakan kenapa semua itu tidak diatur dalam perwali untuk menerima bantuan atau advokasi.

"Padahal, untuk pelaku usaha diatur intensif dari pemkot, kenapa orang kecil tidak?. Ayo kita kritisi supaya hak warga terlindungi," katanya.

Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan harus disadari bahwa Perwali 16/2020 tentang PSBB bukanlah produk hukum yang biasa karena berbeda dari perwali-perwali lain. Hal ini dikarenakan perwali tersebut dibuat dalam waktu cepat, dan harus segera diterapkan mengingat aspek kedaruratan yang sangat menonjol.

"Meski telah diundangkan pemkot, tidak otomatis seluruh masyarakat luas tahu, mengerti, dan memahami produk hukum itu," katanya.

Menurut dia, keberhasilan PSBB ini selain karena kerja keras pemerintah, segenap tenaga medis dan aparatur keamanan, juga harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga. Tanpa partisipasi publik, tanpa ketaatan warga, mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi COVID-19.

Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya M. Fikser mengatakan Perwali 16/2020 yang sudah ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pada 24 April 2020 itu langsung disosialisasikan hingga 27 April 2020.

"Kemudian pada Selasa (28/4) April 2020 hingga Senin (11/5) langsung pelaksanaan PSBB-nya," kata Fikser.

Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya telah menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan PSBB bersama Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) di Graha Sawunggaling, Kota Surabaya, Sabtu (25/4).

"Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi agar selama pelaksanaan PSBB bisa berjalan efektif dan lancar," katanya.

Menurut dia, ada poin-poin penting yang sudah dikemukakan dengan semua jajaran samping dari kepolisian dan TNI maupun kecamatan dan kelurahan. Semua itu dilakukan dengan tujuan agar pada saat pelaksanaan PSBB tidak ada keragu-raguan lagi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement