Ahad 26 Apr 2020 13:59 WIB

Gorontalo Utara Perpanjang Sekolah dan Bekerja dari Rumah

Kedisiplinan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sangat diperlukan.

Ilustrasi belajar dari rumah.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Ilustrasi belajar dari rumah.

REPUBLIKA.CO.ID,GORONTALO -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo memberlakukan perpanjangan masa sekolah dan bekerja dari rumah selama pandemi Covid-19 saat ini.

"Saya sudah memberi paraf terkait masa perpanjangan belajar dan bekerja dari rumah, setelah perpanjangan kedua yang akan berakhir pada 7 Mei 2020, akan kembali diperpanjang untuk 15 hari selanjutnya. Kemungkingan suratnya telah ditandatangani bupati," kata Sekretaris Daerah Gorontalo Utara yang juga Sekretaris Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Ridwan Yasin, di Gorontalo, Ahad (26/4).

Ia menegaskan, sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar di daerah itu masih sangat perlu diberlakukan mengingat kerentanan penyebaran Covid-19 cukup tinggi. Pemberlakuannya setiap 15 hari, kata dia, kembali diperpanjang sesuai hasil evaluasi terhadap kondisi di tengah wabah Covid-19 ini, termasuk pemberlakuan masa bekerja dari rumah kepada seluruh aparatur pemerintahan kabupaten. 

Hanya saja khusus aparatur, tetap diatur penjadwalan untuk piket masuk kantor agar pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah tetap berjalan. Ridwan mengatakan, kedisiplinan masyarakat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sangat diperlukan seperti menggunakan masker, menghindari kerumunan serta membatasi berkunjung ke fasilitas umum. 

Menurut dia jika tidak ada hal yang penting seperti ke pasar, toko dan fasilitas publik lainnya sebaiknya tetap berada di rumah. Pemerintah Kabupaten berharap masyarakat tetap mematuhi anjuran-anjuran dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di daerah ini. 

"Kuncinya disiplin dan patuh, agar kabupaten ini tetap pada posisi nol kasus positif Covid-19," kata Ridwan Yasin.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement