Senin 27 Apr 2020 00:10 WIB

Basarah: Dua Stafsus Mundur, Pejabat Hindari Abuse of Power

Basarah mengapresiasi sikap yang diambil Belva dan Andi Taufan.

Red: Teguh Firmansyah
Polemik stafsus milenial.
Foto: Republika/Berbagai sumber diolah
Polemik stafsus milenial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan kasus dua mantan Staf Khusus Presiden, Belva Devara dan Andi Taufan yang memilih mundur menjadi pelajaran buat pejabat. Perkara ini bermakna agar semua penyelenggara negara maupun pejabat pemerintahan untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

"Memang, kasus tersebut patut disesalkan karena mereka adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial. Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kami ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Ahad.

Dia mengatakan, pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, UU tersebut juga bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Basarah berharap hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan sehingga instrumen UU No 30/2014 menjadi acuan normatif dalam urusan pemerintahan negara.