REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah saat ini sudah menerapkan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dengan adanya regulasi tersebut, PT Angkasa Pura (AP) I sementara ini tidak melayani penerbangan komersil berpenumpang.
“AP I menghentikan sementara layanan kebandarudaraan terhadap penerbangan komersial berpenumpang di 15 bandaranya mulai 25 April hingga 31 Mei 2020,” kata Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan kepada Republika.co.id, Ahad (26/4).
Untuk penerbangan internasional, Kementerian Perhubungan memastikan penerbangan dari dan menuju Indonesia tetap berjalan normal namun harus mengacu pada protokol kesehatan. Pembatasan penerbangan juga hanya diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid-19,
Hanya saja, AP I tetap menghentikan sementara penerbangan internasional di seluruh bandara yang dikelolanya. Hanya saja, Handy menegaskan penerbangan internasional tetap beroperasi jika membawa atau terkait dengan operasional penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA.
“Ini (penerbangan khusus pemulangan WNI dan WNA) tetap akan dilayani tapi tidak berjadwal dan atas persetujuan pemerintah,” tutur Handy.
Sementara itu, Handy mengatakan bandara AP I tetap akan melayani penerbangan kargo bahkan yang menggunakan pesawat konfigurasi penumpang namun mengangkut logistik dan penerbangan yang dikecualikan lainnya. Penerbangan yang masih dilayani yakni jika terkait pimpinan lembaga tinggi negara, tamu, wakil kenegaraan, dan perwakilan organisasi internasional.
Selanjutnya penerbangan yang masih dilayani yakni jika berkaitan dengan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat. Begitu juga dengan operasional lainnya dengan seizin Menteri Perhubungan dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19.
Dia menambahkan, bandara AP I juga masih melayani masyarakat yang ingin melakukan refund atau pengubahan jadwal keberangkatan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara. “Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara,” jelas Handy.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan skema pembatasan transportasi udara dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 pada masa mudik. Meskipun penerbangan penumpang dihentikan sementara, Novie memastikan bandara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal.
Novie menegaskan, konektivitas logistik tidak terganggu meski terdapat pembatasan transportasi udara. “Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang dan wajib mematuhi protokol kesehatan," ungkap Novie.