REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penangkapan aktivis dan peneliti kebijakan publik melibatkan sebuah perwiran menengah polisi berinisial AKBP HS. Polisi mengklaim, perwira polisi itu hanya berstatus sebagai saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan atas Ravio lantaran adanya laporan masyarakat yang menerima pesan ajakan dari nomor Ravio. Adapun, AKBP HS disebut sebagai salah satu penerima pesan itu.
"Penyidik berdasarkan laporan masyarakat yang resah tidak hanya di Jakarta tetapi di berbagai daerah seperti info adanya AKBP HS itu adalah saksi karena mendapat kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan," kata Argo pada Ahad (26/4).
Argo mengatakan, yang dilakukan kepolisian hanya berupa tindak lanjut penyelidikan adanya pesan yang tersebar. Ia membantah tudingan adanya upaya polisi mencari-cari kesalahan Ravio yang kerap mengkritik pemerintahan di media sosialnya itu.