Ahad 26 Apr 2020 17:20 WIB

Polri: AKBP HS Berstatus Saksi dalam Kasus Ravio

AKBP HS ikut menerima kiriman pesan lewat Whatsapp dari Ravio Patra.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penangkapan aktivis dan peneliti kebijakan publik melibatkan sebuah perwiran menengah polisi berinisial AKBP HS. Polisi mengklaim, perwira polisi itu hanya berstatus sebagai saksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Argo Yuwono mengatakan, penangkapan atas Ravio lantaran adanya laporan masyarakat yang menerima pesan ajakan dari nomor Ravio. Adapun, AKBP HS disebut sebagai salah satu penerima pesan itu.

Baca Juga

"Penyidik berdasarkan laporan masyarakat yang resah tidak hanya di Jakarta tetapi di berbagai daerah seperti info adanya AKBP HS itu adalah saksi karena mendapat kiriman pesan tersebut dan banyak lagi saksi yang dikirimkan pesan," kata Argo pada Ahad (26/4).

Argo mengatakan, yang dilakukan kepolisian hanya berupa tindak lanjut penyelidikan adanya pesan yang tersebar. Ia membantah tudingan adanya upaya polisi mencari-cari kesalahan Ravio yang kerap mengkritik pemerintahan di media sosialnya itu.

"Semuanya langkah penyidik untuk membuat jelas berdasarkan kejadian dan saksi bukan karena mencari-cari," kata Argo.

Sedangkan berdasarkan keterangan Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto, sebelum ditangkap, Ravio sempat melaporkan adanya pembobolan dan pembajakan terhadap nomor WhatsApp miliknya. Kemudian, dua nomor menghubungi Ravio, dengan kode negara Malaysia dan Amerika Serikat.

SAFEnet menyebutkan, ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor tersebut salah satunya milik AKBP HS. Satu lainnya milik Kol ATD. Polisi menyatakan, saat ini tim siber masih menindaklanjuti peretasan yang dijadikan alibi Ravio dalam kasusnya.

Diketahui, Ravio Patra Asri ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4) lalu. Ia dituding melakukan penyebaran pesan ajakan penjarahan melalui Whatsapp. Sementara, Ravio menyatakan, Whatsappnya diretas saat pesan tersebut tersebar. Ravio kemudian dipulangkan dengan status saksi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement