Ahad 26 Apr 2020 20:05 WIB

Bantul Beri Insentif Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19

Insentif diberikan menyesuaikan regulasi yang sudah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan insentif bagi tenaga kesehatan maupun dokter yang bertugas menangani pasien terinfeksi COVID-19 (Foto: iluestrasi tenaga kesehatan)
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan insentif bagi tenaga kesehatan maupun dokter yang bertugas menangani pasien terinfeksi COVID-19 (Foto: iluestrasi tenaga kesehatan)

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan insentif bagi tenaga kesehatan maupun dokter yang bertugas menangani pasien terinfeksi COVID-19. Nantinya, insentif akan disesuaikan dengan regulasi yang sudah ada.

"Kalau insentif nanti kita akan sesuai dengan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) yang ada, jadi sudah ada regulasinya, Menkeu sudah umumkan Menkes sudah umumkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharjo, di Bantul, Ahad (26/4).

Baca Juga

Agus mengatakan, pihaknya sudah menandatangani surat keputusan (SK) tentang penetapan insentif bagi tenaga kesehatan dan dokter yang menangani pasien COVID-19. Insentif diberikan baik mereka yang bekerja di rumah sakit, petugas Dinkes, dan puskesmas yang langsung menangani pasien terpapar corona.

"Semua sesuai dengan kriteria yang ada di juknis (petunjuk teknis) Kemenkes, (besaran, red.) ditetapkan seperti yang sudah diberitakan di televisi, mulai dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lain Rp5 juta," katanya.

Akan tetapi, kata dia, besaran insentif tenaga kesehatan pasien corona yang ditetapkan tersebut merupakan batas maksimal. Sebab, nanti ada semacam patokan sesuai dari petunjuk teknis yang membedakan berapa besaran insentif setiap bulan yang mereka terima.

"Karena itu sebagai insentif dari risiko terhadap paparan virus, jadi tergantung petugas atau dokter ini bertugas, kalau langsung rawan terpapar tentu akan lebih tinggi, ada juknisnya misal di zona merah, oranye kuning, dan hijau, semakin merah lebih tinggi," katanya.

Di Bantul terdapat empat rumah sakit rujukan pasien COVID-19, yaitu RS Panembahan Senopati, RSU PKU Muhammadiyah, RSPAU Hardjolukito, dan RS Santa Elisabeth. Kemudian ada satu fasilitas kesehatan khusus yaitu RS Lapangan Khusus COVID-19 di Bambanglipuro.

Pemkab Bantul juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi tenaga kesehatan pasien corona itu. Hal ini sebagai apresiasi atas dedikasi mereka agar selalu mengutamakan pelayanan cepat dan terkoordinasi dibandingkan denga tinggal di rumah masing-masing.

"Jadi mes tenaga kesehatan kita ada di Rumah Dinas Bupati, Rumah Dinas Sekda, kemudian di sekitar Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 dan segera menyusul di Balai Pendidikan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPSDMP) Niten, Sewon," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement