REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat, menyita sejumlah perangkat komputer dari sebuah warung internet yang masih beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Satpol PP Padang Alfiadi di Padang, Ahad, mengatakan saat petugas melakukan patroli pada Ahad dini hari mendapati sebuah warung internet masih beroperasi di Jalan S Parman Kecamatan Padang Utara.
"Petugas langsung memasuki warnet tersebut. Mereka yang lagi asyik main internet kita ingatkan dan kita suruh pulang ke rumah masing-masing," kata dia.
Petugas juga menyita dan mengamankan peralatan warnet tersebut dan membuat surat panggilan kepada pemilik agar datang ke kantor untuk diperiksa.
Ia mengatakan pemilik warnet tersebut tidak mengindahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan instruksi Pemerintah Kota Padang dalam mengatasi penyebaran Covdi-19 di Kota Padang. "Pelanggaran ini tentu akan ditindak sesuai Perda dan Perwako yang ada," katanya.
Menurut dia, Pemkot Padang terus berupaya melakukan pencegahan agar virus corona tidak menyebar, salah satunya melarang kegiatan mengumpulkan massa.
Ia berharap semua elemen masyarakat Kota Padang mematuhi aturan tersebut agar tujuan yang diinginkan dapat tercapai.
Petugas akan selalu melakukan patroli setiap hari untuk membubarkan beberapa remaja yang masih keluyuran dan kumpul-kumpul di seputaran Kota Padang.
"Kita akan terus patroli dan berikan edukasi kepada masyarakat tentang PSBB. Mari kita sukseskan bersama agar pandemi ini berakhir," kata dia.