Senin 27 Apr 2020 04:15 WIB

Polisi Sita Gawai Hingga Surel Pribadi Ravio

Polisi lakukan pendalaman digital forensik terhadap ponsel Ravio.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian mengaku telah menyita sejumlah barang terkait kasus penangkapan peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri. Dalam yang menyebabkan Ravio ditangkap pada Rabu (22/4) lalu itu, polisi menyita sejumlah gawai hingga email pribadi Ravio.

Berdasarkan Surat perintah Sita no: SP. Sita/476/IV/2020/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2020, barang bukti yang disita di antaranya satu unit ponsel Samsung S10 biru, satu unit ponsel iphone, satu unit Macbook 13 inchi silver, satu unit laptop Dell dan KTP milik Ravio.

Baca Juga

"Terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Ahad (26/4).

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mempermasalahkan penyitaan barang yang dilakukan polisi. Dalam keterangannya, koalisi memyebut, surat penyitaan yang disampaikan Polisi secara tertulis menyebut empat barang disita, yaitu Macbook Apple, laptop Dell, handphone Samsung seri s10, dan handphone Iphone.

"Namun di Berita Acara penolakan justru dibuat 6 barang yaitu termasuk pula penyitaan terhadap KTP dan email," demikian tertulis dalam keterangan Koalisi.

Menurut Koalisi, penyidik mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi Ravio yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik. Dengan sengaja, penyidik mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio. Polisi belum bersedia memberikan keterangan soal pengubahan ini.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus yang melibatkan peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri. "Telah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan dua orang ahli dan dilakukan pemeriksaan digital forensik," kata Argo.

Argo tak menjelaskan secara rinci siapa saja saksi yang diperiksa tersebut. Namun, dalam kasus ini, Ravio telah dipulangkan dan statusnya dinyatakan sebagai saksi. Ravio telah menyatakan bahwa Whatsapp di ponselnya diretas saat nomornya menyebar ajakan kerusuhan.

Selain itu, seorang perwira polisi AKBP HS juga diklaim Argo sebagai saksi. AKBP HS disebut menjadi penerima pesan berantai ajakan penjarahan dikirim melalui nomor Ravio yang diretas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement