Senin 27 Apr 2020 06:20 WIB

Maskapai Mulai Ajukan Penerbangan Tambahan untuk Kargo

Ada sejumlah bandara melayani penerbangan pesawat penumpang yang angkut kargo.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolandha
Penumpang pesawat udara berjalan menuju terminal kedatangan saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/1).  Sejumlah maskapai penumpang telah menginformasikan pengajuan penerbangan tambahan untuk penerbangan kargo di sejumlah bandara AP II. 
Foto: Antara/Septianda Perdana
Penumpang pesawat udara berjalan menuju terminal kedatangan saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/1). Sejumlah maskapai penumpang telah menginformasikan pengajuan penerbangan tambahan untuk penerbangan kargo di sejumlah bandara AP II. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) membidik bisnis pengelolaan kargo di bandara sebagai salah satu sumber pendapatan utama perseroan di tengah menurunnya penerbangan penumpang saat pandemi Covid-19. Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin mengatakan saat ini juga maskapai penumpang telah menginformasikan pengajuan penerbangan tambahan untuk penerbangan kargo di sejumlah bandara AP II. 

“Indikasinya memang maskapai yang mengoperasikan pesawat penumpang kini semakin fokus di bisnis kargo," kata Awaluddin, Ahad (26/4). 

Baca Juga

Maskapai yang mengajukan penerbangan tambahan mencoba memaksimalkan utilisasi pesawat penumpang dengan mengangkut kargo di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, kata dia, juga ada operator helikopter yang mulai beroperasi untuk mengangkut kargo. 

Dia menilai jika kargo dapat dimuat di kabin pesawat maka akan mempercepat loading dan unloading dibandingkan dimuat di lambung pesawat. "Itu membuat keseluruhan proses menjadi lebih cepat,” tutur Awaluddin. 

Awaluddin mengatakan saat ini terdapat sejumlah bandara yang dikelola AP II untuk melayani penerbangan pesawat penumpang untuk dioperasikan khusus mengangkut kargo. Bandara tersebut yakni Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Supadio (Pontianak), Husein Sastranegara (Bandung),  dan Kualanamu (Deli Serdang).

“Jenis kargo yang diangkut saat ini misalnya saja untuk pengiriman e-commerce, berbagai peralatan, dan perlengkapan penting di tengah pandemi, alat kesehatan dan lain sebagainya,” ungkap Awaluddin. 

Sejak 25 April hingga 31 Mei 2020, pemerintah melarang maskapai untuk mengangkut penumpang di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah penyebaran Covid-19. Sementara itu, seluruh penerbangan kargo masih diperbolehkan baik itu rute domestik mau pun internasional. 

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Melalui regulsi tersebut pemerintah juga mengizinkan pengangkutan kargo dilakukan oleh maskapai yang mengoperasikan pesawat dengan konfigurasi penumpang dan wajib memiliki persetujuan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement