REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam syariat Islam ada aturan berupa fidyah bagi orang yang terhalang untuk menunaikan ibadah puasa karena alasan udzur syar'i. Termasuk di antaranya ibu hamil atau menyusui, jika ibadah puasa yang dilakukannya dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan dan kemaslahatan diri maupun kandungannya.
Mereka yang terhalang menjalankan ibadah puasa, maka diwajibkan untuk membayar fidyah. BMH bersama kitabisa.com menampung dan menyalurkan fidyah tersebut.
"Alhamdulillah, Sabtu (25/4) BMH bersama kitabisa.com melakukan penyaluran fidyah Ramadhan untuk masyarakat terdampak Covid-19.Aksi penyaluran fidyah ini didukung oleh Pemuda Karang Taruna Sub Unit RT. 011 RW 005 wilayah Tanjung barat, Jagakarsa, Jagakarsa Selatan," terang Koordinator Aksi, Fajar Fahmi dalam rilis yang diterima Republika.co.id.
Guna mendorong pemberdayaan yang maksimal, penyaluran fidyah Ramadhan ini dilakukan dengan memesan makan berupa menu ayam bakar Bapak Fahmi yang sehari-hari mejual ayam bakar di Jalan Holtikultura, Pasar Minggu Jakarta Selatan.
"Langkah ini diambil guna mendayagunakan dana fidyah Ramadhan secara lebih maksimal dalam pemberdayaan," imbuh Fajar Fahmi.
Pedagang ayam bakar itu pun sangat bahagia. "Jujur, sejak wabah, sepi pembeli, akhirnya bingung juga. Nah, hari ini Alhamdulillah, BMH memesan 50 porsi, sehingga hari ini saya sangat bersyukur," ujarnya.
Fajar Fahmi mengungkapkan, paket buka puasa dengan menu ayam bakar itulah yang kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Contohnya dan pemulung, penyapu jalanan.
Para pejuang keluarga itu bersyukur karena hari itu mereka dapat makanan gratis tanpa harus merogoh sakunya lebih dalam.
"Alhamdulillah, terima kasih kepada BMH yang telah memberikan makan buka puasa untuk saya. Makanannya sudah saya terima. Semoga bapak ibu (donatur) BMH sehat selalu," tutur Andriansyah, salah seorang penerima manfaat di Jalan Raya Tanjung Barat.