Senin 27 Apr 2020 07:06 WIB

Apkasi Libatkan Kejaksaan Dampingi Pemda Realokasi APBD

Penyesuaian anggaran tetap dalam koridor norma hukum yabg berlaku.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ketua Apkasi Abdullah Azwar Anas (kedua dari kanan).
Foto: Pemkab Banyuwangi
Ketua Apkasi Abdullah Azwar Anas (kedua dari kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajak setiap pemerintah kabupaten melibatkan Kejaksaan Negeri dalam pendampingan refocusing dan realokasi APBD untuk penanganan Covid-19. Sehingga penyesuaian anggaran tetap dalam koridor norma hukum yabg berlaku. 

"Ini akan membuat kerja cepat dalam menangani permasalahan Covid-19 tanpa kita takut bahwa langkah pemerintah daerah menyalahi aturan," ujar Ketua Umum Apkasi Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Ahad (26/4).

Baca Juga

Selain dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum, pendampingan juga perlu melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). ”Sehingga norma-norma keuangan negara tetap kita patuhi bersama,” lanjut Anas.

Anas mengatakan, jajaran kejaksaan, aparat penegak hukum lainnya, BPKP, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini juga telah memberi arahan kepada kabupaten seluruh Indonesia dalam tata kelola APBD. Sinergi ini harus terus berlanjut dalam program penyesuaian anggaran daerah untuk penanganan Covid-19 dalam waktu relatif singkat dan jumlah besar.

Selain itu, pendampingan oleh mereka juga diharapkan dapat membantu program-program penangansn Covid-19 yang bersumber dari APBD tepat sasaran. "Dengan pendampingan, kita bisa menghindari persoalan kesalahan administrasi keuangan negara. Selain itu, pendampingan ini membantu program-program penanganan Covid-19 yang bersumber dari APBD bisa lebih tepat sasaran," kata Anas. 

Ia menambahkan, pendampingan tersebut akan memastikan tata kelola keuangan negara di APBD bisa berjalan transparan dan akuntabel. ”Sehingga kepercayaan publik meningkat, dukungan pada program-program pemerintah dalam menangani Covid-19 juga tinggi dari masyarakat," tutur Anas. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement