REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Pada awal Ramadhan ini, warga di sejumlah lokasi Kabupaten Majalengka masih melaksananakan sholat Tarawih berjamaah di masjid maupun ngabuburit (menunggu waktu berbuka). Padahal, Pemerintah Kabupaten Majalengka sudah mengeluarkan surat edaran tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19 yang kini sedang berlangsung.
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka yang juga ketua gugus tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Majalengka, Karna Sobahi, mengatakan sudah meminta kepada camat, desa, MUI, dan DKM agar bisa meneruskan surat edaran tersebut kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan memahami kondisi serius bahayanya penularan Covid-19, yang tak mengenal watu, tempat, dan status orang.
"Pemerintah hanya ingin rakyatnya selamat dan sehat. Makanya mari kita ikuti aturan dari pemerintah,’’ ucap Karna, ahir pekan kemarin.
Karna menyatakan, pemerintah tidak melarang sholat Tarawih, tetapi Tarawih kali ini diminta dilakukan di rumah karena sekarang dalam kondisi darurat. Saat dalam kondisi darurat, ajaran Islam sudah memberikan rukhsah (keringanan) sesuai dengan keadaan. "Tolong masyarakat harus paham dengan keadaan darurat,’’ kata Karna.
Imbauan anjuran ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid ini tidak hanya dari Pemkab Majalengka, tetapi juga dari WHO. Badan kesehatan di bawah naungan PBB itu telah menyiarkan sembilan anjuran umum yang ditujukan sebagai pedoman kegiatan sosial dan keagamaan di Indonesia selama bulan suci Ramadhan.