Senin 27 Apr 2020 09:27 WIB

SKK Migas Berlakukan Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik dilakukan untuk mendorong terwujudnya transformasi digital.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolandha
Dalam rangka menjaga kinerja organisasi yang produktif, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memberlakukan sistem tandatangan elektronik. Langkah itu diharapkan membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Dalam rangka menjaga kinerja organisasi yang produktif, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memberlakukan sistem tandatangan elektronik. Langkah itu diharapkan membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka menjaga kinerja organisasi yang produktif, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mulai memberlakukan sistem tanda tangan elektronik. Langkah itu diharapkan membantu pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

SKK Migas sebelumnya sudah mewajibkan pegawainya bekerja dari rumah tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kegiatan operasional sehari-hari. “Tahun lalu SKK Migas mencanangkan implementasi 5 (lima) pilar transformasi SKK Migas untuk mencapai produksi 1 juta BOPD di 2030 untuk mendorong organisasi SKK Migas menjadi smart organization. Salah satu caranya adalah dengan mendorong terwujudnya transformasi digital melalui penggunaan tanda tangan elektronik agar proses pengambilan keputusan bisa berjalan dengan lebih cepat, efektif, dan efisien,” ujar Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, Senin (27/4).

Baca Juga

SKK Migas telah menjalin kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui nota kesepahaman yang ditandatangani pada tanggal 16 April 2020 dan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN pada tanggal 21 April 2020. Dengan demikian, saat ini SKK Migas sudah menerapkan penandatanganan naskah dinas secara elektronik. 

Melelui kerja sama tersebut, penggunaan tanda tangan elektronik di SKK Migas diharapkan dapat sesuai dengan ketentuan yang ada dan identitas penanda tangan maupun integritas isi dokumen tetap terjaga. Upaya ini juga diharapkan dapat menjawab tantangan industri hulu migas mendatang. SKK Migas diharapkan bisa memberikan keputusan dengan cepat dan tepat, di mana pun dan kapan pun pengambil keputusan tersebut.

“Merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan seluruh operasional dan proses pengambilan keputusan yang diterbitkan berupa naskah dinas tetap menjadi dokumen yang resmi, akurat, dan sah di mata hukum guna menjaga good corporate governance. Tanda tangan elektronik agar dapat menjadi solusi jangka pendek di saat pandemikk Covid-19 serta jangka panjang agar proses penciptaan naskah dinas lebih efektif dan efisien,” kata Sekretaris SKK Migas, Murdo Gantoro, mengenai penerapan tanda tangan elektronik ini.

Proses implementasi tanda tangan elektronik di SKK Migas akan ditandai dengan sosialisasi serta bimbingan teknis kepada pejabat pengambil keputusan di SKK Migas. Melalui kegiatan tersebut, manajemen dan pegawai SKK Migas diharapkan dapat memahami ketentuan dan mekanisme penandatanganan elektronik dengan baik guna menghindari adanya masalah pada kemudian hari.

Selain itu, dengan penerapan tanda tangan elektronik, SKK Migas juga terus melakukan pengembangan terhadap transformasi digital melalui pemantauan operasional KKKS di lapangan secara real time. Hal itu diilakukan melalui fasilitas Integrated Operation Center (IOC) yang dimulai sejak tahun 2019.

Hingga saat ini tim IOC SKK Migas berhasil menambah konektivitas PIMS (plant information management system) kepada 4 KKKS produksi sehingga total KKKS yang telah terkoneksi mencapai 16 KKKS produksi. Tidak hanya proses produksi, kegiatan pengeboran juga dapat dimonitor secara real time menggunakan real time operation drilling yang dapat memantau langsung kegiatan pengeboran dari 10 KKKS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement