REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah warga di Kota Surabaya, Jawa Timur, enggan memakai masker saat pandemi Covid-19. Mereka beralasan memakai masker tidak nyaman dan susah bernapas.
"Kemarin (26/4), pada saat bakti sosial di kawasan Lakarsantri Surabaya, saya melihat banyak warga yang tidak mau pakai makser dengan alasan susah bernapas," kata Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur Siti Anggreanie Hapsari (SAH) di Surabaya, Senin (27/4).
Selain tidak menggunakan masker, lanjut dia, banyak warga yang tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik sebagaimana anjuran pemerintah. "Banyak warga yang duduk di teras rumah, tidak berjarak dan tidak menggunakan masker," ujar Siti Anggreanie Hapsari yang kerap dipanggil Heni.
Bahkan, lanjut dia, imbauan pemerintah untuk sering-sering mencuci tangan dengan sabun serta menggunakan cairan pembersih tangan juga tidak terlalu dihiraukan oleh warga setempat.
Menurut dia, warga yang enggan menerapkan protokol kesehatan tersebut perlu mendapatkan penyuluhan tentang standar pencegahan penularan Covid-19 dari pemerintah maupun para relawan kesehatan. "Jadi edukasi mengenai hidup sehat selama pandemi Covid-19 harus sering-sering dilaksanakan," katanya.
Untuk itu, kata dia, dalam kegiatan baksos tersebut, pihaknya juga membantu pemerintah dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya memakai sarung tangan, mencuci tangan dengan sabun serta menjaga jarak. Selain itu, Heni yang merupakan Bakal Henie adalah calon Wakil Wali Kota Surabaya dari Partai Demokrat.
Pemerintah Kota Surabaya akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan pada 28 April hingga 11 Mei 2020. Sekretaris Daerah Kota Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, ada beberapa aktivitas yang dilarang selama PSBB berlangsung.
Kegiatan yang dilarang selama PSBB adalah kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olahraga, hiburan, akademik, budaya. Selain itu, pesta ulang tahun, pernikahan, khitanan, pemakaman dan lainnya.
"Di samping itu, dilarang pula olahraga bersama, pertandingan sepak bola, perlombaan-perlombaan dan lainnya serta tidak boleh berkumpul atau nongkrong di kafe atau warung," katanya.