REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Pengelola Terminal Mengwi, Kabupaten Badung, Bali resmi menghentikan operasi untuk sementara waktu selama masa pandemi. Terminal Mengwi untuk sementara waktu tidak beroperasimulai 25 April sampai 31 Mei.
Kepala Terminal Mengwi, Cokorda Agung Suarmaya menjelaskan bahwa pertimbangan hingga Terminal Mengwi ditutup, karena beberapa daerah di Bali tercatat masuk dalam status zona merah covid-19. Hingga saat ini status PO tidak beroperasi sementara sampai batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 31 Mei 2020.
"Ada beberapa bus masih beroperasi dan cari penumpangnya di luar terminal dan berangkat dari bagian masing-masing. Kalau ditindak oleh polisi saat perjalanan, kami pihak Terminal tidak bertanggung jawab karena sudah diingatkan dan dilarang beroperasi," ujarnya.
Kata Cok Agung, bagi perusahaan otobus atau kendaraan lainnya yang tetap berani melakukan perjalanan meskipun sudah mengetahui ada larangan, nanti ada yang memeriksa di check poin oleh pihak kepolisian . Nantinya, akan atau bisa-bisa dilarang melanjutkan perjalanan atau putar balik.
Selain itu, untuk sementara waktu Terminal Mengwi juga tidak memperkenankan ada aktivitas penjualan tiket dan pemberangkatan dari terminal itu. "Jika masih ada ditemukan membandel, akan menjadi ranahnya kepolisian untuk menindak dan melakukan penertiban," katanya.