REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap peneliti kebijkan publik Ravio Patra Asri (RPA) untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran pesan ajakan penjarahan. Saat hendak ditangkap, Ravio sempat menolak dan menghindari polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, saat hendak ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/4) sekitar pukul 21.00 WIB, Ravio sedang bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS. Ravio pun menolak dan menghindari polisi dengan masuk ke dalam mobil RS.
Sementara itu, RS juga sempat menghalang-halangi polisi saat akan menangkap Ravio. Padahal, ungkap Suyudi, saat itu polisi sudah menunjukan surat tugas untuk membawa Ravio ke Polda Metro Jaya.
"RPA (Ravio Patra) berusaha memberontak dan meloncat ke dalam mobil," kata Suyudi, Senin (27/4).