Senin 27 Apr 2020 14:45 WIB

Pemerintah Sebut Corona di DKI Jakarta Sudah Flat

Kasus positif corona mengalami perlambatan yang cukup pesat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Ojek daring menunggu pesanan di kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta,Ahad (26/4/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja tercatat melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Gugus Tugas Provinsi DKI Jakarta pun memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Ojek daring menunggu pesanan di kawasan gedung perkantoran Sudirman, Jakarta,Ahad (26/4/2020). Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyampaikan sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja tercatat melakukan pelanggaran terhadap kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Gugus Tugas Provinsi DKI Jakarta pun memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut kasus positif corona mengalami perlambatan yang cukup pesat. Bahkan, Doni menyebutnya sudah flat.

“Saat ini telah mengalami flat dan kita doakan semoga tidak terlalu banyak kasus positif yang terjadi. Ini diakibatkan karena PSBB yang telah berjalan dengan baik. Bapak Gubernur DKI telah laporkan Presiden tentang hasil yang dicapai selama pelaksanaan PSBB,” kata Doni saat konferensi pers, Senin (27/4).

Baca Juga

Doni menyebut langkah tegas gugus tugas Provinsi DKI Jakarta itu memberikan efek positif terhadap pertambahan kasus corona di Jakarta. Salah satunya sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran selama PSBB.

Doni menyampaikan, sebanyak 543 perusahaan dan tempat kerja tercatat melakukan pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Gugus tugas Provinsi DKI Jakarta pun memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Sebanyak 76 perusahaan di antaranya pun telah disegel untuk sementara waktu. Pasalnya, mereka tak termasuk dalam perusahaan yang mendapatkan pengecualian di dalam aturan PSBB. Sisanya mendapatkan sanksi berupa teguran dan peringatan.

“Ada 543 perusahaan dan tempat kerja yang melakukan pelanggaran. Sedangkan hanya 76 saja yang disegel sementara. Karena mereka bukan 11 komponen atau bidang yang dapat pengecualian. Sisanya dalam bentuk peringatan dan teguran,” kata Doni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement