REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) berniat melaporkan polisi ke lembaga Pengawas kinerja kepolisian terkait Penangkapan peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri atas kasus dugaan penyebaran ajakan kerusuhan.
Meski Ravio kini dilepas dengan status saksi, koalisi menilai polisi bertindak tidak profesional saat penangkapan. "Kita akan laporkan kepolisian ke lembaga-lembaga pengawasan agar ada efek jera terhadap kepolisian yang melanggar hukum, terutama hukum acara pidana," kata pegiat Hukum dan HAM Alghiffari Aqsa yang merupakan bagian dari koalisi saat dihubungi, Senin (27/4).
Terdapat beberapa lembaga yang mengawasi kinerja kepolisian. Dari kepolisian sendiri, ada Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Kemudian ada pula Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Lalu Komisi III DPR RI juga memiliki wewenang pengawasan atas Polri.
Dari segi hukum acara pidana, Koalisi juga nantinya bisa mengajukan praperadilan bila kasus tersebut memang berlanjut ke proses peradilan.
Perkara ini bermula saar Ravio Patra Asri ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4) lalu. Ia dituding melakukan penyebaran pesan ajakan penjarahan melalui Whatsapp-nya. Ia disebut sempat menolak ditangkap dan mendapat perlindungan seorang
Sementara, Ravio Patra menyatakan, Whatsappnya diretas saat pesan ajakan penjarahan tersebut tersebar. Ravio kemudian dipulangkan dengan status saksi.
Koalisi mencarat ada beberapa kejanggalan dalam penangkapan Ravio. Menurut mereka proses penangkapan dan penggeledahan tidak sesuai prosedur. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Polisi tidak mampu memberikan dan menunjukkan surat penangkapan dan penggeledahan, padahal Ravio sudah meminta salinannya.
"Kediamannya digeledah dan barang bawaan yang tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan ikut dibawa seperti buku-buku, handphone temannya, laptop kantor," kata Koalisi.
Koalisi juga menyebut adanya intimidasi kekerasan secara verbal baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya khususnya sebelum diperiksa oleh Subdit Kamneg. Menurut Koalisi, Penyidik mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang sebetulnya tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana dan penyidik dengan sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.
Koalisi pun meminta Kepolisian bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio. Kepolisian juga diminta segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun Whatsapp Ravio.