Selasa 28 Apr 2020 01:16 WIB

Transportasi Udara, Darat, dan Laut di Pekanbaru Dihentikan

Seluruh layanan angkutan penumpang di Pekanbaru dihentikan sementara

Petugas Kepolisian melintas di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, Senin (27/4/2020). Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menambah kebijakan jam penutupan jalan-jalan utama di Kota Pekanbaru yang tadinya dari pukul 20.00 hingga 05.00 dinihari menjadi pukul 20.00 hingga 14.00 untuk memaksimalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Foto: ANTARA /Rony Muharrman
Petugas Kepolisian melintas di Jalan Sudirman, Pekanbaru, Riau, Senin (27/4/2020). Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menambah kebijakan jam penutupan jalan-jalan utama di Kota Pekanbaru yang tadinya dari pukul 20.00 hingga 05.00 dinihari menjadi pukul 20.00 hingga 14.00 untuk memaksimalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Aktivitas di Bandara Sultan Syarif Kasim II dan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) di Kota Pekanbaru kini sudah menghentikan sementara layanan angkutan penumpang dari daerah itu guna mengantisipasi pandemi Covid-19.

"Transportasi udara, darat dan laut di kota ini dihentikan operasionalnya semuanya sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 sehingga armada tersebut tidak boleh melayani angkutan penumpang dan barang, " kata Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Senin (27/4).

Menurut dia bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sudah tidak lagi melayani penumpang begitu juga dengan Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS ) yang melayani angkutan antar kota dan antar provinsi tersebut operasionalnya sudah berhenti sementara.

Ia mengatakan sejumlah petugas Dishub Pekanbaru yang siaga di pintu-pintu masuk Kota Pekanbaru tidak lagi mengizinkan transportasi umum keluar masuk kawasan bersamaan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau dari dan ke zona merah.

"Untuk Kendaraan yang diizinkan melintas adalah mobil TNI-Polri, kendaraan pejabat tinggi negara, dan mobil barang yang tidak membawa penumpang, kendaraan medis, kendaraan minyak dan gas, dan kendaraan bermuatan bahan-bahan konstruksi," katanya.

Masyarakat tidak boleh lagi keluar atau masuk Pekanbaru karena kondisi saat ini yang mengkhawatirkan itu karena arus orang akan membuka peluang penyebaran Covid-19 dikhawatirkan korban akan bertambah lagi.

"Warga Pekanbaru sebaiknya tetap di Pekanbaru, dan Pemkot Pekanbaru juga sudah membuat kebijakan tegas bahwa tidak dibolehkan ada yang keluar masuk zona merah PSBB. Mereka yang masih mencoba keluar atau masuk Pekanbaru akan disuruh kembali," kata Yuliarso.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement