Senin 27 Apr 2020 19:40 WIB

Antisipasi Mudik, Polisi Juga Jaga Pelabuhan Tikus

Warga dilarang keluar masuk.

Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.
Foto: MgIT03
Ilustrasi Penyebaran Virus Corona.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengantisipasi kegiatan mudik warga melalui sejumlah "pelabuhan tikus". "Kendati sudah ada kebijakan semua transportasi baik darat, laut maupun udara dihentikan sementara operasionalnya, namun perlu diantisipasi adanya warga menyeberang melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan kecil," kata Kapolres Bangka TengahAKBP Slamet Ady Purnomo di Koba, Senin (27/4).

Dia mengatakan, kebijakan ini dilakukan terkait larangan warga melakukan kegiatan mudik lebaran ke kampung halaman masing-masing dalam upaya pencegahan penyebaran virus coronaatauCOVID-19. "Pelabuhan besar tentu lebih mudah mengawasinya, sehingga kita cegah arus mudik di pelabuhan kecil," ujarnya.

Ia mencontohkan, Pelabuhan Sungaiselan merupakan pelabuhan aktif yang sering digunakan nakhoda kapal kecil untuk mengangkut barang dan orang. "Ini kita jaga untuk mengantisipasi arus mudik di pelabuhan kecil," ujarnya.

Ia mengingatkan warga agar mematuhi imbauan pemerintah untuk menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan mudik lebaran. "Kami lebih ketat, setiap warga kami awasi dan jika tetap ngotot tentu dilakukan tindakan karena ini untuk keselamatan diri sendiri dan orang banyak," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement