REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mencatat sebanyak 4.603 kendaraan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak awal diberlakukan. Jenis pelanggaran PSBB terbanyak tidak menggunakan masker.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/4), mengatakan pengawasan dilakukan bersama-sama anggota polisi dan Sudin Perhubungan di sejumlah titik pemeriksaan (check point) PSBBdi wilayah Jakarta Selatan.
"Kebanyakan itu pengendara masih banyak tidak pakai masker, masih jadi pelanggar PSBB tertinggi baik untuk roda dua maupun roda empat," kata Budi.
Selain tidak pakai masker, pelanggaran PSBB lainnya yakni penggunakendaraan roda empat tidak mematuhi aturan kapasitas kendaraan selama masa PSBB. "Masih banyak pengguna kendaraan roda empat duduk berdua di bagian depan," katanya.
Menurut Budi, sejak PSBB diberlakukan Jumat (10/4) sampai dengan Minggu (26/4) tercatat sebanyak 4.603 kendaraan ditegur karena melanggar Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Dari total 4.603 kendaraan yang melanggar PSBB, 1.922 di antaranya adalah pengendara roda dua, sisanya roda empat pribadi dan angkutan umum.
Ia mengatakan di wilayah Jakarta Selatan terdapat tiga titik pemeriksaan yakni di Pasar Jumat, Kebayoran Lama berbatasan dengan Tanggerang Selatan, poin cek Layang UI berbatasan dengan Depoik, dan poin cek depan Budi Luhur Jalan Cileduk Raya perbatasan Tangerang.
Selain tiga poin cekdi perbatasan juga terdapat poin cek di Stasiun Cikoko serta Stasiun Manggarai. "Petugas gabungan mengecek setiap pengendara yang melewati poin cek atau titik pemeriksaan itu," kata Budi.