Senin 27 Apr 2020 20:56 WIB

3 Kakek Lakukan Pungli dan Penipuan Selama 23 Tahun

3 Kakek Lakukan Pungli dan Penipuan Selama 23 Tahun

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar
 3 Kakek Lakukan Pungli dan Penipuan Selama 23 Tahun
3 Kakek Lakukan Pungli dan Penipuan Selama 23 Tahun

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM - Tiga kakek diamankan anggota Polsek Pasar Kliwon atas dugaan tindak pungutan liar (pungli) dan penipuan. Ketiganya adalah Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), dan Tukimin (76) yang kesemuanya warga Pasar Kliwon.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Tegar Satrio Wicaksono menjelaskan, terbongkarnya kasus pungli yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 atau 23 tahun silam diawali dari laporan pedagang di jalan Dr Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran kepada Lurah Gajahan, Suparno.

Pihak kelurahan akhirnya berkoordinasi dengan kecamatan sebelum melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. "Setelah kita melakukan penyelidikan, ada sekitar 142 toko yang ditariki uang iuran setiap bulannya. Karena sudah berlangsung lama, pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar mewakili Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Andy Rifai, Senin (27/04/20).

Tegar memaparkan, dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pengaman khusus pertokoan di Pasar Kliwon. Dalam sebulan minimal mereka bisa mendapat Rp 3 Juta. "Tapi ketika ditanya kantornya di mana mereka tidak bisa menjawab. Kemudian uang setorannya ke mana ternyata masuk ke kantong mereka sendiri, dasarnya surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," tegas Kapolsek.