Selasa 28 Apr 2020 04:42 WIB

Yasonna Tegaskan Pembebasan Napi demi Cegah Penularan Corona

Kelebihan kapasitas membuat physical distancing tidak bisa diterapkan di lapas.

Red: Andri Saubani
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan, bahwa pengeluaran narapidana (napi) dan anak melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Pembebasan juga untuk mengurangi angka kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), maupun lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA).

Yasonna mengatakan adanya kelebihan kapasitas membuat pembatasan fisik dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 tidak bisa berjalan. Sehingga, diperlukan langkah-langkah strategis dalam upaya membuat jarak antarnapi di dalam lapas, rutan maupun LPKA.

Baca Juga

"Pertama kali yang harus dilakukan adalah creating space pada seluruh lapas, rutan dan LPKA yang saat ini mengalami overcrowded. Maka dari itu saya menginstruksikan segera pada jajaran pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, dari mulai penyiapan bilik sterilisasi, penghentian sementara penerimaan tahanan, subtitusi layanan kunjungan dengan layanan daring, pelaksanaan sidang online, sampai pada kebijakan program asimilasi dan integrasi melalui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020," ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (27/4).

Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam upacara peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-56, di kantor pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta, Senin. Upacara tersebut juga diikuti seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan 680 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT PAS) seluruh Indonesia melalui media teleconference.