REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan bahwa semua pasar rakyat yang berjumlah 32 pasar di seluruh 17 kecamatan disemprot disinfektan. Penyemprotan disinfektan ini sebagai upaya pencegahan penularan virus corona baru atau Covid-19 pada fasilitas publik tersebut.
"Kami sudah berupaya untuk penyemprotan disinfektan dan sudah hampir semua pasar rakyat kami semprot dengan disinfektan untuk pencegahan Covid-19," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Bantul Sukrisna Dwi Susanta di Bantul, Senin (27/4).
Dalam penyemprotan disinfektan itu, Disdag bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Palang Merah Indonesia (PMI), Ditpolair Polda DIY, para relawan dan juga dari Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan yang biasa memakai alat penyemprot tanaman pertanian.
"Kami bekeja sama dengan mereka untuk menyemprot di 19 pasar, jadi kan yang kami kelola ada 32 pasar dikurangi 19 pasar, sehingga ada 13 pasar kami semprot secara mandiri dari Dinas Perdagangan sendiri, sehingga dari 32 pasar itu hampir semua sudah disemprot," katanya.
Bahkan, kata dia, penyemprotan disinfektan di lapak-lapak dan kios serta los pasar pada saat siang hari atau usai aktivitas jual beli masyarakat itu ada yang sudah beberapa kali, seperti pasar tipe A atau pasar besar dengan pedagang banyak sudah dilakukan dua sampai tiga kali penyemprotan.
Sukrisna mengatakan, selain penyemprotan disinfektan pada pasar, dalam upaya menerapkan standar protokol kesehatan untuk pencegahan corona, di setiap pasar sudah dipasang wastafel atau fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan sabun untuk pedagang maupun pengunjung pasar.
"Di hampir semua pasar juga kami pasang beberapa wastafel, jadi pengunjung sebelum belanja harus cuci tangan, kami sediakan sabun maupun hand sanitizer untuk pencegahan Covid-19, kalau pasar tipe A enam sampai delapan wastafel, pasar tipe B dua wastafel, pasar tipe D hanya satu wastafel," katanya.
Dia juga mengatakan, pemerintah daerah sudah membuat Surat Edaran tentang operasional pasar rakyat selama tanggap darurat wabah Covid-19, misalnya untuk pasar tipe A seperti Pasar Bantul, Pasar Imogiri, Niten dan Piyungan dibatasi sampai pukul 12.00 WIB, kemudian tipe B dan C harus tutup pukul 10.00 WIB.
"Surat itu ditujukan kepada semua pengelola 32 pasar kemudian juga seluruh pedagang pasar rakyat, intinya sebagai antisipasi perkembangan ekskalasi virus corona, operasional kami atur sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi kerumunan atau interaksi antarpedagang dan pengunjung," katanya.