Senin 27 Apr 2020 21:29 WIB

PSBB, Aktivitas Pasar di Banjarmasin Tetap Normal

PSBB di Banjarmasin mulai diberlakukan pada Jumat, 24 April 2020.

Red: Yudha Manggala P Putra
Polisi melakukan patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Baru Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (27/4/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya POLRI untuk mendukung aturan pemerintah saat PSBB di Kota Banjarmasin serta memberikan edukasi tentang penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat keramaian
Foto: ANTARA/BAYU PRATAMA S
Polisi melakukan patroli penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Pasar Baru Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (27/4/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya POLRI untuk mendukung aturan pemerintah saat PSBB di Kota Banjarmasin serta memberikan edukasi tentang penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di tempat keramaian

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sejak Jumat (24/4) belum mempengaruhi aktivitas di pasar tradisional Banjarmasin. Beberapa pasar tradisional seperti pasar Harum Manis, Pasar Hanyar, dan beberapa pasar lainnya di Banjarmasin, Senin tetap beraktivitas seperti biasanya.

Para pengunjung pasar, buruh angkut dan pedagang, sebagiannya seakan masih kurang peduli dengan penerapan aturan, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat PSBB berlangsung

Walau tetap beraktivitas seperti biasa, namun beberapa pedagang mengaku tetap merasa khawatir terhadap penularan Covid-19.

"Mau tidak mau, saya harus tetap ke pasar, sebenarnya sih khawatir bakal tertular, tapi bagaimana lagi," kata salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.