REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sejak Jumat (24/4) belum mempengaruhi aktivitas di pasar tradisional Banjarmasin. Beberapa pasar tradisional seperti pasar Harum Manis, Pasar Hanyar, dan beberapa pasar lainnya di Banjarmasin, Senin tetap beraktivitas seperti biasanya.
Para pengunjung pasar, buruh angkut dan pedagang, sebagiannya seakan masih kurang peduli dengan penerapan aturan, wajib menggunakan masker dan menjaga jarak saat PSBB berlangsung
Walau tetap beraktivitas seperti biasa, namun beberapa pedagang mengaku tetap merasa khawatir terhadap penularan Covid-19.
"Mau tidak mau, saya harus tetap ke pasar, sebenarnya sih khawatir bakal tertular, tapi bagaimana lagi," kata salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
Mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, dia dan beberapa rekannya, mengaku lebih sering mencuci tangan.
Ketua Pedagang Bawang Pasar Harum Manis Banjarmasin Maman mengatakan, dia dan pedagang lainnya, juga berupaya untuk selalu cuci tangan dan menggunakan masker.
"Kami mengantisipasi dengan cuci tangan dan pakai masker. Hanya saja tetap takut, karena informasinya penularan juga lewat uang," katanya.
Maman mengaku, saat ini, omzet dan para pedagang turun drastis, bahkan hingga 30 persen, karena juga jarang turun ke pasar.
Saat ini, dia berupaya melayani pembeli melalui jaringan telepon. Bahkan beberapa pelanggan di luar daerah, juga banyak telepon dan barang akan dikirim, sehingga mengurangi ketemu langsung.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, untuk tahap awal penerapan PSBB ini, pihaknya fokus menjaga pintu masuk, untuk memastikan setiap orang masuk Kota Banjarmasin menggunakan masker.
"Saya ingin masyarakat perhatian dengan memakain masker dan taat aturan dengan selalu jaga jarak," katanya.
Selanjutnya, pihaknya juga berencana untuk menyusur dalam kota, termasuk ke perkampungan warga, untuk memastikan seluruh masyarakat Banjarmasin taat aturan.
Target pelaksanaan PSBB ini adalah jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun terkonfirmasi positif bisa segera turun tidak ada lagi kasusnya.
"Kami akan lakukan evaluasi 14 hari, apakah ini cukup atau dilanjutkan lagi 14 hari ke depan," katanya.