Selasa 28 Apr 2020 03:45 WIB

Omzet Penjual Takjil Turun Terdampak Corona

Banyak penjual takjil di Sukabumi absen berjualan karena sepinya pembeli

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Christiyaningsih
Banyak penjual takjil di Sukabumi absen berjualan karena sepinya pembeli akibat pandemi corona. Ilustrasi.
Foto: Antara/Siswowidodo
Banyak penjual takjil di Sukabumi absen berjualan karena sepinya pembeli akibat pandemi corona. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Di bulan Ramadhan, suasana jalan Dago atau Ir Djuanda di Kota Sukabumi biasanya ramai dengan keberadaan penjual takjil atau makanan berbuka puasa. Namun pada tahun ini kondisinya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19.

Kini jumlah penjual takjil jauh berkurang dibandingkan tahun lalu. Dari pantauan hanya terlihat makanan takjil kolak pisang, gorengan, hingga minuman buah atau sop buah.

Baca Juga

"Saya sudah lima tahun jualan takjil di Jalan Dago, tahun ini paling sepi,'' ujar pedagang kolak pisang dan bubur sumsum di Jalan Dago bernama Suharjoni, Senin (27/4). Biasanya pada pukul 16.30 WIB sudah ramai warga yang berburu takjil.

Namun kini pembeli yang datang hanya sedikit. Sejak awal Ramadhan, omzet penjualan kolak pisang dan bubur sumsum turun hingga 50 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Suharjoni mengatakan banyak rekannya sesama penjual takjil yang tidak berjualan karena sepinya pembeli. Namun ia tetap memilih berjualan karena tidak punya alternatif untuk mencari nafkah.

"Saya tetap memakai masker agar tidak terkena corona," ujar pria 59 tahun ini. Namun dari pantauannya masih banyak pembeli yang tidak memakai masker.

Penjual takjil lainnya Nanang yang berjualan gorengan. ''Sama sekarang sepi dibandingkan sebelumnya,'' ujar dia. Nanang berharap badai corona ini bisa segera berakhir sehingga aktivitasnya berjualan bisa normal kembali.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi berharap para pedagang atau penjual takjil memperhatikan protokol kesehatan ketika berjualan. "Harus menggunakan masker dan menjaga jarak serta jangan berkerumun,'' ujar dia.

Selain itu Pemkot juga telah mengeluarkan Surat edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 400/975/Humas-Pro 2020 tentang kegiatan selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di Kota Sukabumi. Dalam ketentuan itu warung makan, restoran, kafe, dan warung diizinkan berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Langkah ini, kata Fahmi, diperlukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di sisi lain penjualan takjil tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement