Senin 27 Apr 2020 21:53 WIB

Kalteng Terbitkan Larangan Penggunaan Transportasi Darat

Surat larangan terutama ditujukan untuk pengusaha angkutan di Kalteng.

Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP). Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, telah mengeluarkan surat terkait larangan sementara penggunaan transportasi darat dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Tujuan surat tersebut, utamanya yakni kepada pengusaha angkutan di Kalteng, dengan tembusan berbagai pihak terkait," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin (27/4).

Dalam surat itu disebutkan, bahwa larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan, keluar dan atau masuk wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Larangan ini berlaku sejak 25 April-31 Mei 2020 mendatang. Sarana transportasi dimaksud, yakni kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, serta kapal angkutan sungai dan danau.

Selanjutnya, pelanggaran terhadap larangan itu, diberlakukan sejumlah ketentuan, meliputi kendaraan yang keluar dan masuk sebagaimana yang dimaksud, pada 25 April-7 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanannya.

Sedangkan pada 8 Mei-31 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenakan sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Adapun yang menjadi dasar surat ini, meliputi Permenhub RI tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan beberapa surat edaran maupun surat keputusan gubernur lainnya," ungkapnya.

Wilayah yang telah ditetapkan zona merah di Kalteng, meliputi Palangka Raya, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan dan Lamandau.

Untuk itu, diminta kepada semua pengusaha angkutan darat, baik AKDP, AJDP atau travel, AKAP, AJAP atau travel dan pariwisata di Kalteng, untuk sementara menghentikan pengoperasian kendaraannya, guna mencegah penyebaran Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement