Senin 27 Apr 2020 21:52 WIB

Polisi: Gelar Tarawih Pengurus Masjid Bisa Dipidana

Polrestabes Makassar ingatkan pengurus masjid bisa dipidana jika gelar tarawih

Red: Bayu Hermawan
Shalat Tarawih berjamaah (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Shalat Tarawih berjamaah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  MAKASSAR -- Pengurus masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam pidana bila memaksakan menggelar ibadah tarawih berjamaah di masjid saat masa pandemi virus corona (Covid 19). Hal itu sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Wali Kota nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

"Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah," tegas Kepala Polisi Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono, Senin (27/4).

Baca Juga

Wakil Ketua Gugus Tugas Covid 19 Kota Makassar ini menjelaskan, dalam penerapan aturan PSBB dikuatkan dengan Perwali maka jelas pasal yang mengaturnya. Selain itu, terhadap pengurus rumah ibadah yang masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah maka ditegaskan akan dikenakan pidana.

Dalam Undang-undang nomor 6tahun 2018 tentang Karantina hingga Perwali nomor 22 tahun 2020 tentang PSBB sudah diatur secara jelas terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, pura, vihara, klenteng. "Terkait pelaksanaan salat tarawih, karena ini bulan Ramadhan, maka kita tetap tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yang masih menggelar aktivitas di masjid, baik itu tarawih ceramah dan lainnya. Sebab, di dalam surat teguran sudah kita cantumkan jenis sanksi jika masih dilakukan kegiatan," ujarnya.