REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengkritisi urgensi RUU Cipta Lapangan Kerja dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar, Senin (27/4). Arteria menyoroti pasal 3 tentang tujuan.
"Tujuannya di sini menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya, konsekuensinya adalah materi muatannya adalah bagaimana menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya. Tapi yang kita lihat dari klaster yang dihadirkan dan dari materi muatan yang hadir, ini justru terkait dengan lapangan kerja seluas-luasnya sangat sedikit sekali," kata dia.
Ia pun mempertanyakan kelaziman undang-undang tersebut. Ketika membuat undang-undang yang bertujuan menciptakan lapangan kerja, tetapi justru sedikit membahas soal lapangan kerja. Selain itu, ia juga menyoroti Pasal 4 RUU tersebut yang menurutnya jomplang.
"Untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja, perlu dilakukan kebijakan strategis investasi dan kegiatan kebijakan strategis untuk kegiatan berusaha. Tapi di sini ada kekuatan yang berhadap-hadapan. Berhadap-hadapan yang butuh pengaturan cermat dan sangat hati-hati," ujarnya.
Ia lebih setuju jika RUU tersebut diubah nama. Menurut Arteria hal tersebut lebih tepat tidak disebut RUU Cipta Kerja.
"Ini buka cipta kerja ini, undang-undang kemudahan berinvestasi namanya, sepakat kalau seperti itu," ungkapnya.