Selasa 28 Apr 2020 01:55 WIB

Polresta Surakarta Perketat Arus Kendaraan dari Luar Kota

Sejumlah kendaraan berpelat B dan D disetop dan diperiksa.

Sejumlah pengendara mobil melintasi jalan Tol Boyolali-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Mulainya pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, arus jalan tol Boyolali-Solo dan menuju Ngawi atau sebaliknya terpantau lengang
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah pengendara mobil melintasi jalan Tol Boyolali-Solo di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (27/4/2020). Mulainya pembatasan pemudik melalui jalur darat di beberapa daerah untuk memutus penyebaran virus COVID-19, arus jalan tol Boyolali-Solo dan menuju Ngawi atau sebaliknya terpantau lengang

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Petugas Polresta dan Dinas Perhubungan Surakarta, Jawa Tengah, mulai memperketat arus kendaraan dari luar kota dengan meminta pemudik masuk Kota Solo untuk berbalik arah ke daerah asalnya. Petugas Satlantas Polresta Surakarta bersama Dishub menggelar razia, terutama kendaraan dengan pelat nomor luar kota yang masuk di perbatasan Tugu Mahkutha Karangasem Laweyan Solo, Senin (28/4).

Sejumlah kendaraan pelat nomor luar kota, kebanyakan B dan D, dari arah barat di Jalan Adi Sucipto Solo disetop, lalu diperiksa oleh petugas, terutama identitas domisili kartu tanda penduduk (KTP). Jika pemudik, mereka diminta untuk berputar kembali ke daerahnya.

Kalau mereka tetap nekat mudik ke Solo, diarahkan untuk dikarantina di Graha Wisata Niaga Sriwedari Solo selama 14 hari sebelum dipulangkan ke rumahnya.

Kepala Lantas Lantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi menegaskan bahwa pengalihan arus khusus kendaraan yang akan mudik dari arah barat (Jakarta) ke Solo.

"Kami dibantu oleh petugas Dishub Kora Surakarta untuk pendataan pemudik yang nekat ingin masuk Solo. Kami menghentikan kendaraan yang berpelat nomor luar kota, kemudian kami mengarahkan mereka untuk berbalik ke daerahnya," kata Afrian Satya.

Hal tersebut, lanjut Afrian, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Lebaran 2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Ia menyebutkan ada tiga pos jaga gabungan di pintu masuk Solo untuk memperketat pengawasan kendaraan pemudik dari luar kota yang nekat mudik.

Ketiga pos jaga itu, yakni di Tugu Makutha, Palang Joglo Banjarsari, dan Faroka Laweyan. Satu lagi menyusul di perbatasan Jurug Jebres untuk memantau kendaraan dari timur (Surabaya).

Menurut Afrian, kegiatan razia kendaraan berpelat nomor luar kota pada hari Senin hingga sekitar pukul 17.00 WIB ada puluhan kendaraan roda empat yang berbalik arah ke barat atau kembali ke daerahnya. "Kendaraan dan penumpang setelah didata identitasnya, mereka kemudian diminta berbalik arah ke barat (Jakarta)," katanya.

Namun, kata dia, ada beberapa kendaraan berpelat nomor Jakarta yang penumpangnya alamat KTP-nya Solo. Dalam hal ini, pihaknya hanya mengecek STNK yang ternyata belum balik nama kendaraannya.

Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Surakarta Ari Wibowo, jika menemukan ada pemudik tujuan Solo tidak mau memutar balik kendaraannya, terpaksa akan dibawa ke rumah karantina Gedung Gaha Wisata Niaga.

Dishub Kota Surakarta sifatnya hanya membantu, sedangkan pelanggaran dan penindakan pemudik yang nekat langsung dilakukan oleh Satlantas Polresta Surakarta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement