REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono sebagai Pelaksa tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung. Penunjukkan itu untuk mengisi jabatan yang kosong selepas meninggalnya Wakil Jaksa Agung Arminsyah pada Sabtu (4/4).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono menyampaikan penunjukkan tersebut, resmi diundangkan Jaksa Agung Burhanuddin lewat Surat Perintah: 039/A/JA/04/2020, Senin (27/4). “Untuk menghindari kekosongan dan demi kelancaran kedinasan Wakil Jaksa Agung maka diterbitkan surat perintah Jaksa Agung tersebut,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (28/4).
Arminsyah tutup usia lantaran kecelakaan yang terjadi pada Sabtu (4/4). Almarhum, menjadi wakil Jaksa Agung mendampingi Burhanuddin memimpin Korps Adhyaksa sejak 2019. Sejak wafatnya Arminsyah, posisi wakil tersebut kosong. Burhanuddin, sebagai Jaksa Agung sempat menyatakan merangkap sementara kursi wakilnya yang ditinggalkan Arminsyah.
Namun penunjukkan Bambang Sugeng, pun tetap memberikan peran yang rangkap. Karena Bambang tetap diandalkan sebagai Jaksa Muda Pembinaan, sekaligus Plt Wakil Jaksa Agung. “Nantinya Plt Wakil Jaksa Agung (Bambang Sugeng) tersebut, akan tetap melaksanakan tugas sesuai dengan rencana kerja yang sudah dijalankan pejabat sebelumnya,” terang Hari.
Ia menambahkan, peran rangkap Bambang Sugeng sebagai Jaksa Agung Muda Pembinaan, dan Plt Wakil Jaksa Agung, pun tak lama. Sebab, peran tersebut akan berakhir sampai Burhanuddin, menentukan Wakil Jaksa Agung yang defenitif.