REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan jaga jarak fisik dan pembatasan sosial juga dilakukan dalam operasional tol. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan seluruh petugas layanan tol harus memeprhatikan protokol kesehatan Covid-19.
"Ini dilakulan antara lain dengan menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan dan melakukan sosialisasi melalui VMS, brosur, poster, dan sosial media," kata Basuki, Senin (27/4).
Basuki menegaskan, langkah pencegahan Covid-19 di jalan tol juga dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri PUPR 07/SE/M/2020 tentang penerapan physical distancing di 25 Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area. Dengan begitu, Basuki mengatakan penerapan standar pembatasan sosial juga harus dilakukn di area peristirahatan jalan tol.
"Ini elalui melalui pembatasan jumlah kendaraan masuk ke tempat peristirahatan hingga 50 persen dari kapasitas tampung.
Dia menambahkan, saat ini Kementerian PUPR juga mendistribusikan bantuan kelengkapan alat pelindung diri (APD) seperti masker dan kacamata safety yang digunakan untuk petugas layanan tol. APD tersebut dapat digunakan dalam melayani pengguna jalan serta desinfektasi dan fasilitas cuci tangan di rest area.
"Disiapkan juga fasilitas ambulance siaga bekerja sama dengan rumah sakir, dan penyemprotan desinfektan pada lokasi dengan suspect korona sesuai protokol kesehatan di jalan tol," ungkap Basuki.