REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi secara tuntas. Salah satunya adalah dengan bekerja dalam senyap.
“KPK terus menyelesaikan perkara - perkara korupsi walau kita menghadapi bahaya covid-19. Tapi pemberantasan tidak boleh berhenti, baik dengan cara pencegahan maupun penindakan,” tegas Firli dalam pesan singkatnya, Selasa (28/4).
Firli melanjutkan, penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja- kerja senyap KPK saat ini. “Kami tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah Covid-19,” ungkapnya.
Pada Ahad (26/4), KPK menangkap dua tersangka pengembangan kasus Muara Enim. Kedua tersangka yakni Aries HB Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim dan Ramlan Suryadi, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 5 Maret 2020 lalu. Namun, KPK baru mengumumkannya pada Senin (27/4) kemarin setelah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keduanya.
Menurut Firli, penangkapan ini menambah jumlah penangkapan tersangka di triwulan pertama Tahun 2020 menjadi 8 orang dibandingkan pada triwulan pertama tahun 2019 hanya 1 orang.
Firli mengklaim, penangkapan tersebut merupakan proses kerja keras penyidikan telah menghasilkan bukti yang cukup guna menemukan tersangka. Karena, sambung Firli, sebelumnya KPK telah beberapa kali melakukan pemanggilan.
“Tapi yang bersangkutan tidak memenuhi tanpa alasan yang sah, kemudian kami memerintahkan untuk mencari tersangka. Sehingga hari ini kedua tersangka, tertangkap oleh penyidik,” tegasnya.