Selasa 28 Apr 2020 11:17 WIB

Selepas Penangkapan, Ravio Patra Lapor ke Polda

Ravio Patra melaporkan kasus peretasan akun WA yang dialaminya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/Haura/ Red: Teguh Firmansyah
Ravio Patra
Foto: Dok.Istimewa
Ravio Patra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti kebijakan publik Ravio Patra Asri melapor ke Polda Metro Jaya atas kasus peretasan akun yang dialaminya. Kasus yang menyebabkan ia ditangkap itu telah dilaporkan ke polisi pada Senin (27/4) kemarin.

"Pada pukul 17.00 tanggal 27 April 2020 Ravio Patra bersama kuasa hukum melaporkan peretasan akun Whatsapp miliknya yang terjadi pada 22 April lalu," kata Ketua LBH Pers Ade Wahyudin dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Selasa (28/4).

Baca Juga

Laporan itu selesai dibuat pada Senin (27/4) pukul 22.00 WIB sebagaimana tanda bukti lapor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tanggal 27 April 2020. Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Melalui laporan kepada pihak kepolisian, Ravio berharap agar polisi segera memproses kasus ini sehingga terungkap siapa peretas dan apa maksud tujuannya. Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya akan membuat laporan resmi kepada provider seluler.

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok-Safenet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, AMAR, Lokataru, Amnesty Internasional Indonesia, ICJR, dan Pusako) yang membela Ravio menyayangkan kasus menimpa Ravio tersebut. "Ancaman terhadap kebebasan sipil semakin menguat dan makin beragam bentuknya. Salah satunya adalah upaya peretasan yang dilakukan terhadap para pegiat HAM dan demokrasi," kata koalisi dalam keterangannya.

Ravio diketahui ditangkap di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) lalu. Ia dituding melakukan penyebaran pesan ajakan penjarahan melalui Whatsapp-nya. Ia disebut sempat menolak ditangkap dan mendapat perlindungan seorang

Sementara itu, Ravio menyatakan Whatsapp-nya diretas saat pesan ajakan penjarahan tersebut tersebar. Setelah diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ravio kemudian dipulangkan dengan status saksi.

Kepolisian mengeklaim masih mendalami dugaan peretasan aplikasi perpesanan Whatsapp yang dijadikan alibi oleh Ravio itu. "Untuk alibi RPA nomor handphone akun WA (Whatsapp) di-hack ini yang sedang didalami," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Brigadir Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Ahad (26/4).

Argo menyebut, proses pendalaman yang dilakukan oleh tim siber itu memerlukan waktu. Menurut jenderal bintang satu ini, ada beberapa keterangan yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyatakan bahwa akun Whatsapp Ravio benar-benar diretas.

"Seperti keterangan dari server Whatsapp, saksi ahli, analisis, dan lain-lain, proses sesuai prosedur dari penyelidikan dan penyidikan," kata Argo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement